Kemenkum Bali Bersama DJKI dan DKPTO, Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, di Hotel Pullman Legian Beach, Kamis 8 Oktober 2026. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) untuk meningkatkan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Jimbaran, Hotel Pullman Legian Beach, Kamis 8 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan pertukaran pengetahuan untuk menghadapi berbagai tantangan pelanggaran KI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, turut hadir secara langsung sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antarlembaga dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Bali.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) DJKI, Yasmon, secara resmi membuka seminar tersebut. Ia menyampaikan bahwa perlindungan KI tidak hanya dilakukan melalui kemudahan pendaftaran dan pemberian hak, tetapi juga melalui penindakan terhadap pelanggaran, seperti pemalsuan dan pembajakan.
Yasmon menjelaskan, kerja sama Indonesia dengan Denmark melalui DKPTO menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum. “Denmark memiliki pengalaman dalam penanganan pelanggaran KI melalui jalur perdata, pidana, serta pengawasan peredaran barang dalam perdagangan internasional,” ucapnya.
Ia berharap seminar tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat koordinasi DJKI, DKPTO, dan instansi terkait dalam mengoptimalkan penegakan hukum kekayaan intelektual lintas sektor.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, di antaranya IP Enforcement Expert Erling Vestergaard, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Direktorat Penegakan Hukum DJKI Amran Purba, serta Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali Sulhadi.
Seminar juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab untuk bertukar pengalaman serta membahas tantangan dalam penanganan pelanggaran KI.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, mendorong penguatan koordinasi dengan DJKI, DKPTO, dan unsur penegak hukum. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan respons terhadap pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin kompleks di tengah perkembangan globalisasi dan transformasi digital.
“Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen memperkuat perlindungan dan penegakan hukum KI guna mendukung kepastian hukum bagi pemilik hak serta melindungi hasil kreativitas dan inovasi masyarakat,” ucapnya. (MBP)
