Kemenkum Bali Perketat Naturalisasi, Verifikasi Lapangan Ungkap Masalah Pajak dan KTP WNA

 Kemenkum Bali Perketat Naturalisasi, Verifikasi Lapangan Ungkap Masalah Pajak dan KTP WNA

Verifikasi lapangan oleh tim dari kantor wilayah Kementerian Hukum Bali. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Tim Verifikasi Lapangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, melakukan verifikasi terkait pengecekan kepemilikan badan hukum bagi pemohon pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pewarganegaraan Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, di dua lokasi, yaitu PT. Pizza and Pasta di Sanur, Denpasar Timur, dan PT. Kuntee Sibrach di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kegiatan ini dipimpin oleh I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, didampingi oleh anggota tim yang terdiri dari I Gede Prima Praja Sarjana (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Kadek De Adnyana (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan I Gusti Ngurah Putu Gitiawan Pratama (Pemroses Status Kewarganegaraan).

Hasil Verifikasi di PT. Pizza and Pasta
Tim melakukan verifikasi dokumen milik Alberto Romendi, pemohon naturalisasi yang juga merupakan investor dan menjabat sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT. Pizza and Pasta. Hasil pemeriksaan menemukan dua permasalahan utama, yakni Perbedaan Nominal Pajak: Terdapat perbedaan jumlah nominal pelaporan pajak penghasilan dalam dokumen yang diajukan dengan data di sistem pajak. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa perbedaan ini disebabkan oleh kekeliruan perhitungan yang menggabungkan penghasilan dari PT. Pizza and Pasta dengan satu perusahaan lain yang telah dijual.

Pemohon diarahkan untuk memperbaiki surat keterangan penghasilan dari camat agar sesuai dengan jumlah nominal pelaporan pajak tahun 2023; dan Dokumen Kependudukan: Pemohon masih menggunakan KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI), padahal statusnya sebagai warga negara asing (WNA) mengharuskan penggunaan KTP khusus WNA. Pemohon diminta untuk segera mengganti dokumen tersebut.

Di PT. Kuntee Sibrach, tim memeriksa dokumen milik Sibran Alexander Bergsma dan menemukan perbedaan nominal pajak yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan dalam surat keterangan penghasilan dari camat. Pemohon juga diarahkan untuk memperbaiki surat keterangan penghasilan agar sesuai dengan jumlah nominal pelaporan pajak tahun 2023.

Kedua pemohon diberikan batas waktu hingga minggu ke-4 Februari 2025 untuk melengkapi perubahan atau perbaikan dokumen yang diperlukan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Berita Acara Pemeriksaan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa seluruh proses verifikasi lapangan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berharap pemohon segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses permohonan naturalisasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan dan status hukum badan usaha di Indonesia. (MBP)

 

redaksi

Related post