Kemenkumham Bali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Pelanggaran Merek

 Kemenkumham Bali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Pelanggaran Merek

DENPASAR – baliprawara.com

Bertempat di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dilaksanakan Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Bidang Merek. Kegiatan ini merupakan kali pertama diadakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang merek oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur pemusnahan Barang Bukti bagi setiap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Guna tujuan itulah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan kegiatan ini dalam menyelesaikan proses tindak pidana di bidang kekayaan intelektual di bidang Merek khususnya pemusnahan barang bukti Merek Louis Vuitton yakni koper dan tas tangan wanita serta beberapa merek terkenal lainnya yang ditemukan  di beberapa tempat dalam wilayah hukum Kanwil Kemenkumhan Bali”, terang Kepala Kantor Wilayah, Jamaruli Manihuruk sekaligus membuka acara secara resmi, Selasa 18 Januari 2022. 

 

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dalam sambutannya menerangkan bahwa, Bali merupakan destinasi wisata dunia, maka dari itu agar tidak menjual barang-barang palsu karena akan berdampak secara internasional khususnya pada bidang intelektual. “Saya berharap agar sinergi dan kerjasama antara Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar semakin ditingkatkan. Kegiatan Kekayaan Intelektual di Bali akan menjadi pilot project untuk tahun 2022 yang sekaligus menjadi tahun hak cipta”, tutupnya.

See also  Jumpa Perdana Pengurus PMI Bali 2020-2025, Tetap Eksis Respon Covid-19

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Para Direktur pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan disaksikan oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. (MBP)

 

redaksi

Related post