Kemenkumham Permudah Pendirian Perseroan Perorangan Bagi UMKM
MANGUPURA – baliprawara.com
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk membantu sektor usaha, khususnya UMK di Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan, yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia.
Perseroan Perorangan ini, secara resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Jumat 8 Agustus 2021 di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, yang turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan unsur forkompimda Provinsi Bali. Perseroan perorangan ini nantinya diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, perseroan perorangan ini merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang.
Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan adalah, memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Selain itu, pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan. Untuk itu, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” kata Menteri Laoly.
Lebih lanjut dikatakannya, biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan ini sangatlah terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selain itu kemudahan lain yakni bebas menentukan besaran modal usaha. “Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan. Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM,” bebernya.
Dirinya menyebutkan, berbagai kelebihan tersebut, membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, pihak Bank Mandiri dan Bank BNI sudah menyiapkan benefit yang bisa didapatkan oleh pemilik perseroan perorangan berupa akses terhadap fitur produk perbankan dari sisi wholesale.
Setelah rangkaian sosialisasi di Batam, Manado, Bali, dan Medan, launching aplikasi perseroan perorangan sangat dinantikan oleh para pelaku usaha maupun calon pelaku usaha. Yasonna yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, juga menyampaikan bahwa melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.
Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19. (MBP)