Kemenparekraf Bantu Fasilitasi Pengurusan Badan Hukum UMKM Pariwisata di Bali

 Kemenparekraf Bantu Fasilitasi Pengurusan Badan Hukum UMKM Pariwisata di Bali

MANGUPURA – baliprawara.com

Pelaku ekonomi menjadi komponen kunci dalam Sistem Perekonomian Pembangunan Ekonomi Nasional, bertumpu pada aktivitas ekonom yang dilakukan oleh pelaku ekonomi baik secara perseorangan (usaha perorangan) maupun dalam bentuk organisasi badan usaha. Oleh karenanya untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaku ekonomi penting untuk dilakukan.

Menurut Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Fadjar Hutomo,ST, MM,CFP., badan hukum bagi pelaku industri kreatif sangat penting. Selain sebagai wadah organisasi, PT sebagai badan usaha berbadan hukum memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Untuk itu potensi besar industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen usaha yang legal dan konkret.

Dalam realitas bisnis, bentuk badan usaha berbadan hukum memiliki lebih banyak kelebihan dibandingkan bentuk usaha perorangan. Akses modal yang terbatas, manajemen yang masih sederhana dan risiko bisnis yang harus ditanggung secara pribadi menjadi alasan usaha perorangan mulai ditinggalkan.

Bagi pelaku usaha badan usaha menjadi wadah sekaligus organisasi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Adanya mekanisme pemupukan modal manajemen perusahaan sharing profit dan sharing risiko menjadi alasan mengapa bentuk badan usaha menjadi diminati oleh pelaku ekonomi saat ini.

Dikatakannya, saat ini untuk mendirikan PT, sudah makin dipermudah, seperti modal usaha yang sudah diturunkan. Badan hukum juga dimungkinkan dalam bentuk BUMDes. “PT, Koperasi dan perkumpulan dapat menjadi badan usaha ekonomi kreatif yang tepat untuk mencapai pertumbuhan sektor Ekraf yang inklusif,” ujar Fadjar Hutomo pada acara kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum, Sabtu (28/11) di Legian Kuta. 

See also  Bali Mendapat Perhatian Khusus Penanganan Covid-19, Gubernur Koster Akan Berupaya Penuh

Untuk biaya pendaftaran badan hukum ini juga akan dibantu Kemenparekraf sesuai persyaratan yang ada. Syaratnya juga sederhana, di antaranya pelaku usaha bergerak di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. “Kita target bisa memfasilitasi badan hukum untuk 100 pelaku usaha di Bali. Dan diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha agar semakin berkembang,” tambah Fadjar Hutomo.

Adapun badan usaha yang ada di Indonesia di antaranya Perusahaan Perseorangan (Po), Usaha Dagang (UD), Firma (Fa) Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Untuk di Bali ini, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya digelar di Jogja, Medan dan Manado. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *