Kepala Bappeda Minta Program TJSL Diintegrasikan Dengan Program Pemprov Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan, walau kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan selama ini sudah berjalan secara mandiri, namun perlu ada aksi yang terkoordinasi dan terintegrasi. Hal itu menurutnya, agar program dan kegiatan yang dilakukan bisa tepat sasaran.
Yang mana, program yang dimaksud bisa diintegrasikan dengan penanganan Isu strategis di provinsi Bali saat ini, yakni percepatan penanganan kemiskinan, percepatan penanggulangan stunting, dan pemenuhan infrastruktur dasar.
“Saya yakin selama ini kegiatan TJSL sudah berjalan secara mandiri, namun perlu yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan program pemerintah daerah. Isu strategis saat ini percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, penanggulangan stunting, dan permasalahan sosial termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan infrastruktur dasar. Ini ngiring kita keroyok, menuntaskan program prioritas ini,” kata Ika Putra saat Rapat Pengintegrasian Forum TJSL dengan Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Senin, 13 Mei 2024.
Dijelaskannya, APBD Bali sangat kecil, PAD Bali dari kendaraan bermotor hanya Rp4 triliun, namun belanja mencapai Rp6 triliun, Ini tidak dapat mengakomodasi keseluruhan program-program prioritas. “Oleh karena itu keterlibatan semua stakeholder diharapkan dan terkoordinasi. Hari ini kita mengintegrasikan program ini,” ucapnya.
Di bagian sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menyampaikan telah dilaksanakan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, pasal 8 ayat 5 disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
Koordinasi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perda TJSL ini berposisi sebagai landasan hukum Gubernur untuk mengkoordinasi usulan penggunaan Dana TJSL agar pengalokasian dana tersebut tepat sasaran, berdayaguna, dan berhasilguna. Penggunaan tersebut didasarkan pada prinsip dasar klasifikasi urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sesuai yang diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2023.
Program dan kegiatan TJSL perlu disinkronkan dengan program prioritas Pemprov Bali. Program yang saat ini perlu mendapat pembiayaan dari CSR diantaranya Bedah Rumah sebanyak 50 unit, Beasiswa bagi siswa miskin untuk 20.700 siswa, Bantuan Pendidikan keluarga tidak mampu untuk 175 siswa, sembilan paket Desa Binaan “Aku Hatinya PKK”.
Program Percepatan Penurunan Stunting terdiri dari Transport rujukan kasus ke Rumah Sakit, kegiatan Stunting Gizi Buruk sebanyak 26 Orang, Stunting Gizi Kurang sebanyak 243 Orang, Stunting Berat Badan Kurang sebanyak 1.279 Orang, Stunting dengan Berat Badan/Tinggi Badan Normal sebanyak 888 Orang. Terdapat juga program Re-desain Lapangan Renon yang merupakan area publik bagi ribuan masyarakat Bali.
Sementara itu Ketua Forum TJSL Sulistianingsih menyampaikan, ada mekanisme usulan CSR sampai dana itu direalisasikan. Untuk BUMN, memerlukan proposal yang diajukan ke BUMN yang di daerah selaku perwakilan, selanjutnya diusulkan ke BUMN pusat. Langkah berikutnya melakukan survei bersama ke lokasi, setelah itu melakukan analisa kelayakannya.
Disampaikan pula, forum bisa bekerja ketika sudah mengoptimalkan struktur kepengurusan forum, termasuk melengkapi pendaftaran anggota komisi-komisi yang ada sesuai core bisnis masing-masing perusahaan. Direncanakan, pelantikan pengurus Forum TJSL akan dilaksanakan Rabu lusa oleh Pj Gubernur Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. (MBP/r)