Kepala Daerah dan Wakilnya, Diharapkan Jadi Pemimpin Bertanggung Jawab Secara Niskala dan Skala
DENPASAR – baliprawara.com
Secara resmi, Gubernur Bali Wayan Koster, melantik Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 6 Kabupaten/Kota Se-Bali, Jumat (26/2). Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, prosesi dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas, hingga pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 6 Kabupaten/Kota Se-Bali.
“Upacara pelantikan hari ini, merupakan momentum penting bagi kita dalam rangka percepatan proses pembangunan di Bali. Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dilantik, patut bersyukur dan berbahagia, karena telah mendapat kepercayaan dari masyarakat melalui proses demokrasi yang diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Koster.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Wayan Koster mengajak Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 6 Kabupaten/Kota Se-Bali yang dilantik untuk mengemban kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat serta harus dihayati dan dimaknai, dengan sesadar-sadarnya dan sedalam-dalamnya untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab secara niskala dan skala. “Tanggung jawab tersebut secara nyata diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami bersama, diantaranya Daerah Provinsi selain berstatus sebagai Daerah, juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur diberikan kewenangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Gubernur diberikan kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Wali Kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah kabupaten/ kota serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya,” tegas Koster.
Sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang tersebut, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengharapkan agar Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota terlantik memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dilaksanakan dengan tatanan hirarki secara bertingkat. Mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab.
Gubernur Koster menyampaikan kalau arah kebijakan pembangunan Bali ke depan, difokuskan pada penyeimbangan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pariwisata, pertanian dan kelautan, serta industri. “Ini merupakan kebijakan strategis yang mendesak untuk dilaksanakan secara bersama-sama dalam upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Bali, mengingat Bali memiliki potensi pertanian, kelautan, dan industri berbasis warisan tradisi dan budaya yang sangat unggul,” ucapnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengucapkan selamat kepada I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana, I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem, Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli, Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan, serta mengucapkan selamat kepada I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung periode 2021-2026. (MBP)