Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Serahkan Dokumen Kerjasama Kemitraan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat Kedonganan
MANGUPURA – baliprawara.com
Dokumen Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi Pemberdayaan masyarakat di Desa Adat Kedonganan dengan UPTD Tahura Ngurah Rai, akhirnya secara resmi diserahkan. Penyerahan dokumen, secara simbolis dilakukan oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi, S.Hut, M.Si., kepada empat kelompok Nelayan, Kamis 28 Maret 2024.
Dengan diserahkannya dokumen kerjasama kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat ini, harapan masyarakat Kedonganan, terutama kelompok nelayan di kawasan pesisir timur untuk bisa mengembangkan potensi hutan mangrove, akhirnya bisa terwujud. Dengan ini, nantinya masyarakat maupun kelompok nelayan, diharapkan bisa tetap menjaga konservasi dan kelestarian kawasan hutan mangrove.
Menurut Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi, S.Hut.M.Si., terkait kerjasama ini, sebelumnya sudah sempat dilakukan pembahasan dan dilakukan kesepakatan. Yang mana, antara masyarakat adat Kedonganan bersama kelompok nelayannya, melakukan kerjasama kemitraan konservasi untuk legalitas keberadaan masyarakat, serta untuk berkegiatan di kawasan tahura Ngurah Rai.
Dengan legalitas ini, pihaknya berharap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh kelompok nelayan yang selama ini sudah aktif berperan serta menjaga kelestarian hutan mangrove yang ada di Kedonganan, akan bisa ditingkatkan. Yang mana selama ini, kelompok nelayan ini sudah membuktikan dan sangat serius menjaga keberadaan hutan tahura Ngurah Rai, baik dari sisi pengamanan dan pelestarian.
“Kedepan kami akan menuju pada peningkatan pemanfaatannya. Ini sebagian sudah dilakukan yakni manfaat yang lebih terkait rencana pengembangan wisata alam di Kedonganan yang sudah dikembangkan sejak kepemimpinan bendesa Wayan Mertha,” katanya.
Dengan sinergi yang bagus yang sudah dilakukan Ketua kelompok nelayan dan anggotanya selama ini, tentu ke depan sinergitas akan semakin mudah. Apalagi dengan semua instansi, baik di pemprov Bali maupun pemkab Badung, termasuk di Pusat, akan lebih mudah bersinergi untuk melakukan kegiatan-kegiatan.
“Dengan adanya legalitas ini, sehingga nanti dengan adanya bantuan dari pemerintah, akan ada dasar hukum yang kuat. Tentu kami akan terus memberikan bimbingan dan harus saling bekerjasama dalam hal ini,” ucapnya.
Di kedonganan kata dia, potensi wisata di sisi Timur masih sangat potensial dengan memanfaatkan hutan menjadi destinasi wisata baru. Bahkan banyak wisatawan mancanegara yang sudah berkunjung ke kawasan ini baik untuk melakukan penelitian maupun yang lain.
Pada kesempatan sama, Ketua Kelompok Nelayan Wana Segara Kertih, I Nyoman Sunarta, mengaku sangat berkesan dengan adanya kerjasama ini. Tentu dengan kerjasama ini, pihaknya bersama dengan kelompok nelayan di sisi timur Kedonganan, akan lebih bersemangat untuk melestarikan keberadaan hutan mangrove.
“Tak hanya melalui kegiatan penanaman mangrove, namun kelompok nelayan juga rutin melakukan pembersihan sampah terutama sampah plastik di kawasan hutan mangrove. Semua kelompok nelayan di pantai Timur itu semua semangat, dan bersatu untuk melakukan pelestarian mangrove,” katanya.
Bendesa Adat Kedonganan, Wayan Sutarja, yang turut hadir pada kegiatan ini, berpesan kepada kelompok nelayan yang diajak bekerjasama dengan UPTD Tahura Ngurah Rai. Pihaknya berpesan agar apapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok nelayan, khususnya di Kedonganan, yang penting disitu ada komitmen dan prinsip. “Bagaimana kita harus berkoordinasi, tidak hanya dengan pihak UPTD Tahura, namun juga dengan pihak Kelautan dan Perikanan. Koordinasi dan kolaborasi harus dilakukan supaya kedepannya tidak menimbulkan hal.hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan masalah hukum,” tegasnya.
Adapun empat kelompok nelayan yang menerima dokumen kerjasama yakni untuk di pantai Timur Kedonganan diantaranya, Kelompok Nelayan Segara Ayu, Kelompok Nelayan Wana Segara Kertih, Kelompok Nelayan Ulam Sari, dan satu yang ada di Jimbaran yakni Kelompok nelayan Ersanya Gaing Gaingan Jimbaran. (MBP)