Kesulitan Keuangan, Pasutri Asal Ukraina Terpaksa Overstay Hingga Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Pasangan suami istri yang merupakan warga negara Ukraina, yakni berinisial II (44), dan istrinya MN (40), dipulangkan ke negaranya, pada Kamis 12 September 2024. Keduanya dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), karena telah terbukti melanggar izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 1.256 hari.
Dari informasi yang didapat, pasangan ini pertama kali datang ke Bali sekitar tujuh tahun lalu untuk berlibur. Sebelumnya II bekerja di kapal di Singapura pada 2013 – 2014. Kedatangannya ke Bali terakhir pada 5 Desember 2019, dengan visa kunjungan untuk menunggu panggilan kerja serta mencari peluang pekerjaan di luar negeri.
Selama di Bali, keduanya aktif dalam kegiatan sosial, yakni membantu organisasi pecinta hewan, meski tanpa menerima bayaran dari kegiatan tersebut. II dan MN mengaku tinggal di sebuah rumah sewa di bilangan Pecatu – Badung, dan selama pandemi Covid-19, pemilik rumah mengizinkan mereka tinggal tanpa biaya.
Mereka juga menghadapi kesulitan finansial setelah MN mengalami masalah kesehatan. Hal ini membuat mereka memilih untuk merawat beberapa anjing liar di sekitar tempat tinggalnya.
Dari keterangannya, II mengakui bahwa izin tinggal kunjungannya, yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 24 Agustus 2020, seharusnya berakhir pada 14 Februari 2021. Namun, meski sadar izin tinggalnya telah habis, ia dan istrinya tetap tinggal di Indonesia, dengan dalih tidak ingin meninggalkan anjing-anjing yang mereka rawat serta keterbatasan uang untuk membayar denda overstay. Selain itu, juga tidak ada biaya tiket untuk kembali ke Ukraina.
Dari keterangan II, sebenarnya ia menunggu panggilan pekerjaan dari perusahaan temannya di Malaysia. Namun rencana tersebut terhenti karena pandemi Covid-19 yang membuatnya tidak bisa keluar Indonesia. Selama di Bali, pasangan ini bertahan hidup dengan bantuan keuangan dari teman-teman mereka di luar negeri.
Pasangan ini terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sebagai konsekuensinya, tindakan deportasi diberlakukan terhadap keduanya. Setelah menjalani pendetensian selama 48 hari di Rudenim Denpasar sejak 27 Juli 2024, pasangan ini akhirnya dideportasi pada 12 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyampaikan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen Rudenim dalam menjaga kedaulatan Indonesia dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ditindak secara tegas.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum, dan siapa pun yang melanggar izin tinggal akan menghadapi konsekuensi yang sesuai. Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia,” ujar Gustaviano, melalui keterangan tertulisnya, Senin 16 September 2024.
Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
II dan MN juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. (MBP)