Ketentuan Protokol Kesehatan Sistem Bubble di Bali Telah Diterbitkan
JAKARTA – baliprawara.com
Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), resmi diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Yang mana, menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada tanggal 23 Februari tersebut, mulai diberlakukan efektif tanggal 23 Februari 2022.
Menurut Suharyanto, latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” katanya, Jumat 25 Februari 2022.
Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Sedangkan ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi Covid-19. Adapun kegiatan yang terlingkup dalam SE ini adalah kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya. (MBP)