Ketentuan Tanpa PCR dan Antigen Bagi PPDN Sudah Diberlakukan di Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA – baliprawara.com
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali via Bandara I Gusti Ngurah Rai, tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Kebijakan itu sudah mulai diberlakukan sejak Selasa 8 Maret 2022.
Menurut Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, ketentuan tersebut diberlakukan mulai Selasa sore, menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 21 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang mana SE tersebut mengacu pula pada SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Semua sudah boleh masuk tergantung dari dosis vaksin yang sudah mereka terima. Kalau sudah dosis dua atau bahkan booster, mereka bisa tanpa tes Covid-19. Tapi bagi mereka yang masih dosis pertama, mereka masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Selain itu, kewajiban menunjukkan hasil tes serupa, juga berlaku bagi mereka yang tidak dapat menerima vaksin akibat memiliki kondisi khusus atau penyakit komorbid. Namun itu harus dilengkapi pula surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun, itu diizinkan tidak menggunakan tes Covid-19.
Meski ada perbedaan ketentuan persyaratan bagi PPDN yang sudah vaksin dua dan vaksin pertama, Taufan menyebut tidak ada penyediaan alur khusus bagi keduanya. Dengan kata lain, semuanya menggunakan alur yang sama. Lebih lanjut, masih merujuk SE bersangkutan, setiap pelaku perjalanan diminta untuk bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku. Di samping itu, setiap PPDN juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. (MBP)