Ketua LPD Anturan Sayangkan Penetapan Tersangka Atas Dirinya

 Ketua LPD Anturan Sayangkan Penetapan Tersangka Atas Dirinya

Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan (Baju Batik) didampingi oleh Pengacara Ketua LPD Anturan, Adv. I Wayan Sumardika, SH. CLA saat melakukan klarifikasi dihadapan wartawan, Jumat (20/05/2022).

DENPASAR – baliprawara.com

Penetapan status tersangka atas Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan atas sangkaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.151 milyar oleh Kejari Kabupaten Buleleng di sayangkan oleh dirinya. Ia berkilah, tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan, karena apa yang dilakukan selama ini tidak pernah melenceng dari SOP lembaga keuangan yang berlaku.

“Kami selalu bekerja dengan SOP, bahkan saya sendiri sudah lolos verifikasi sebagai Ketua LPD. Kalaupun ada sedikit kekeliruan itu wajar sebagai manusia. Tetapi jika dianggap menyelewengkan dana sebesar Rp.151 milyar itu tidak ada,” katanya saat memberikan klarifikasi dihadapan wartawan di Hardcoff Cafe, Denpasar, Jumat (20/05/2022).

Bahkan ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan baik oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Buleleng maupun Kejari Buleleng.

“Selama audit oleh Inspektorat Buleleng maupun Kejari Bueleng, saya sama sekali tidak pernah ikut diperiksa. Tiba – tiba saja saya di jadikan tersangka korupsi yang tidak pernah saya lakukan,” ungkapnya.

 

Sementara itu pengacara Ketua LPD Anturan, Adv. I Wayan Sumardika, SH. CLA, juga membantah dengan keras jika kasus LPD Anturan adalah kasus korupsi. Karena menurutnya, hasil dari audit, auditor Inspektorat Kabupaten Buleleng tidak pernah menyebutnya sebagai kehilangan dana negara melainkan hasil selisih pencatatan dan itu adalah Opini Tidak Wajar. Tetapi penyidik Kejari Buleleng justru menyebutnya sebagai kerugian negara.

See also  Kunjungi Honda Virtual Expo Astra Motor Bali, Dapatkan Untung Banyak dan Promo Menarik

Modal awal LPD Anturan hanya sebesar Rp 4,5 juta yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bali pada 1 April 1990 sebesar Rp 2 juta dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Rp 2,5 juta pada tahun 1992.

“Kalau kerugian negarakan, hanya 4,5 juta rupiah saja, terus dimana bisa ada angka 151 milyar rupiah ini” jelasnya.

Sumardika menambahkan, jika aset LPD Anturan sebesar Rp 151 milyar dirampas oleh negara, untuk mengembalikan kerugian dana negara, maka untuk mengembalikan dana tabungan, deposito dari para nasabah jelas tidak ada.

“Jika penegak hukum hancur – hancuran sepert ini yang rugi rakyat. Sama saja negara merampas uang rakyat,” tutupnya. (MBP)

 

tim redaksi

Related post