Kewarganegaraan Global Indonesia, Terobosan Imigrasi atas Isu Kewarganegaraan Ganda

 Kewarganegaraan Global Indonesia, Terobosan Imigrasi atas Isu Kewarganegaraan Ganda

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan Global Citizenship of Indonesia. (ist)

JAKARTA – baliprawara.com
Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI) atau Kewarganegaraan Global Indonesia. Inisiatif ini dirancang sebagai solusi terhadap polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, sejarah, atau ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia.

Melalui GCI, pemerintah membuka kesempatan bagi individu dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia untuk tetap terlibat secara aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi nasional.

“GCI hadir sebagai jawaban atas isu kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal jangka panjang bagi WNA yang memiliki hubungan erat dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan mereka dan tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Kebijakan ini membuktikan bahwa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan global tanpa meninggalkan prinsip kedaulatan kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 November 2025.

Agus menjelaskan, konsep serupa telah diterapkan di berbagai negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Keberhasilan kebijakan tersebut di luar negeri menjadi acuan dalam membangun dasar yang kuat bagi pelaksanaan GCI di Indonesia. Langkah ini menunjukkan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menyediakan layanan berbasis kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta peningkatan daya saing internasional.

GCI dapat diajukan oleh mantan Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga generasi kedua, pasangan sah dari WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing. Namun, izin tinggal ini tidak diberikan kepada warga asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat dalam aktivitas separatis, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di negara lain.

See also  Ilmu Politik Unud dan Ilmu Politik UI Bahas Penawaran Kerja Sama Akademik

Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem terpadu, pemohon dapat mengurus Visa Tinggal Terbatas, perubahan status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tanpa batas waktu, serta izin masuk kembali yang berlaku tanpa batas.

“Imigrasi Indonesia akan terus adaptif terhadap dinamika global. Kehadiran GCI menjadi bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya memberikan layanan, tetapi juga terus berinovasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Menteri Agus. (MBP)

 

redaksi

Related post