Kisruh Yayasan Dhyana Pura, Terungkap Banyak Kejanggalan Mulai Independensi Hasil Audit Hingga Pengeluaran Besar Tak Tercatat

 Kisruh Yayasan Dhyana Pura, Terungkap Banyak Kejanggalan Mulai Independensi Hasil Audit Hingga Pengeluaran Besar Tak Tercatat

Suasana persidangan kisruh Yayasan Dhyana Pura. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Persidangan lanjutan terkait kisruh Yayasan Dhyana Pura (YDP), yang menaungi Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura, berjalan alot. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, di ruang sidang Candra Pengadilan, Kamis 20 Juni dan dilanjutkan Jumat 21 Juni 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU pada kesempatan tersebut, menghadirkan sebanyak 5 saksi pelapor, yakni Pdt. DR. I Ketut Siaga Waspada, I Made Darmayasa, SE,MM, I Nyoman Agustinus, M.Th, I Gede Oka, SE, S.H.,M.M.,Ak.,CPA.,CA, I Wayan Susrama. Namun karena persidangan berjalan alot, dan banyak kejanggalan yang harus diungkap, akhirnya pada persidangan pertama pada Kamis 20 Juni 2024, baru saksi pelapor yaitu Pdt. DR. I Ketut Siaga Waspada selaku Ketua Pengurus Yayasan Dhyana Pura Periode 2020-2024 minta keterangan oleh kuasa hukum Terdakwa 1 dari kantor SYRA LAW FIRM beralamat di Tukad Batanghari No.15 A/D Panjer, Kota Denpasar.

Sementara itu, pada persidangan kedua, Jumat 21 Juni 2024, saksi pelapor Pdt. DR. I Ketut Siaga Waspada, kembali dimintai kesaksiannya. Sedangkan, untuk saksi pelapor kedua yaitu I Made Darmayasa, SE,MM., selaku Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024, juga berkesempatan memberi pernyataan.

Yang menarik dari keterangan kedua saksi pelapor pada persidangan ini, terungkap fakta persidangan terkait independensi hasil audit KAP Ramanta yang dipertanyakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa 1. Dimana, audit tersebut dibiayai oleh seseorang dimana bukan dari Yayasan.

Selain itu, kejanggalan lain menurut Penasehat Hukum Terdakwa 1 yakni, dalam hasil audit KAP Ramantha, ada beberapa hal yaitu pengeluaran yang tidak dicatatkan. Dengan nominal yang begitu besar, justru tidak dimasukkan dalam hasil audit tersebut, sehingga menghasilkan selisih sebesar Rp. 25.572.592.073,-yang dianggap menjadi kerugian.

See also  Kisruh Yayasan Dhyana Pura, Ahli Tergugat Mangkir dari Persidangan

“Dalam fakta persidangan saksi menjawab adanya pembiayaan audit oleh anggota pengurus yayasan sehingga kita meragukan independensinya. Kita mencoba untuk menelaah dan mempelajari isi audit dalam KAP Ramanta dimana ditemukan ada sekitar 30 miliar lebih yang tidak dicatatkan dalam kolom pengeluaran cek namun transaksi rekening tersebut terlihat jelas ada transaksinya dan  jelas siapa yang menarik uangnya, sehingga  menghasilkan selisihnya yang jomplang dalam puluhan miliar,” kata Penasehat Hukum Terdakwa 1, Sabam Antonius, SH, Rudi Hermawan SH., Anindya Primadigantari, S.H.,M.H, dan I Putu Sukayasa Nadi, SH.,MH yang ditemui seusai Persidangan.

Lebih lanjut dikatakan, hal tersebut tentu berbahaya, karena hasil audit yang tidak didukung oleh data-data yang lengkap dan valid. Sehingga menghasilkan kesimpulan kerugian dijadikan dasar laporan di Kepolisian hingga sampai Pengadilan, dimana Klien kami sampai ditahan.

Ia juga menyampaikan, dalam fakta persidangan yang ditunjukkan di hadapan hakim dan saksi pelapor dengan jumlah dana 37 miliar lebih, sehingga dengan fakta persidangan yang berhasil diungkap disertai bukti yang ada dalam KAP Ramanta. “Semoga menjadi pertimbangan besar dengan adanya fakta persidangan itu oleh Majelis Hakim,” harap Sabam kepada Majelis Hakim.

Sementara, dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa yayasan tidak memiliki anggota, sehingga yayasan bukanlah milik seseorang atau badan hukum, dan lembaga keagamaan lain. Karena, yayasan sudah diatur oleh undang-undang yayasan, dan tidak dapat di intervensi oleh lembaga lain apalagi dengan hanya AD/ART lembaga lain. Keterangan Ahli juga telah diuji dengan keterangan saksi Fakta yang telah dihadirkan oleh Tergugat pada persidangan tanggal 13 Mei 2024 di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar.

See also  Mahasiswa Berprestasi dan Dosen Pembina FH Unud Terima Penghargaan Saat Upacara Hardiknas 2023

Saat persidangan sebelumnya kekisruhan Yayasan Dhyana Pura (YDP) terungkap oleh saksi-saksi fakta terkait siapa pendiri Yayasan Dhyana Pura. Dengan tegas saksi menjawab adalah GKPB, namun ketika ditanyakan siapa pemilik yayasan saksi sempat menjawab GKPB. Namun kemudian saksi tidak dapat membuktikan kepemilikan GKPB terhadap yayasan. Tetapi kedua saksi mengakui adanya Setoran dan Kontribusi Yayasan kepada GKPB.

Di poin penting lainnya yang dijelaskan oleh Ahli terkait telah lewatnya batas waktu kekosongan organ pembina sebuah Yayasan lebih dari 30 hari sebagaimana yang dimaksud pasal 28 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2001 tentang yayasan. Untuk itu, pengangkatan pembina harus melalui penetapan pengadilan agar sah dimata undang-undang karena terdapat kekosongan undang-undang yang mengaturnya. Dimana Undang-undang hanya menegaskan, tidak boleh lebih dari 30 hari untuk kekosongan pembina sehingga berlaku azas ius curia novit untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan.

Sementara di pihak lain saat dimintai tanggapan terkait jalannya persidangan, kuasa hukum pelapor Johny Riwu saat dihubungi per telepon Senin (24/6/2024) menegaskan kebenaran formil dalam kasus ini menurutnya sudah lewat.

“Artinya mereka lapor pembina tidak sah, pengurus yayasan atau pelapor tidak sah, itu sudah lewat. Sudah ditutup dan itu sudah terungkap dalam persidangan dengan keterangan saksi-saksi. 

Mengenai kebenaran materiil tentang penggelapan, Johny menyentil pihak terlapor harus bisa membantah.

“Mereka harus bantah. Kalau mereka tak bisa bantah dalil yang dituduhkan oleh pengurus yayasan, kan kita sudah buktikan itu lewat dakwaan itu. Dari Polda penyidikan, lahir ke pelimpahan jaksa, jaksa sudah ada dakwaan kan? Tinggal mereka bantah. Bisa ga mereka bantah? Itu aja,” tutup Johny. (MBP)

 

See also  Kenalkan Fasilitas, Trans Studio Bali gelar Coorporate Gathering

redaksi

Related post