KLH Desak Penyelesaian IPAL Air Lindi TPA Suwung

 KLH Desak Penyelesaian IPAL Air Lindi TPA Suwung

Peninjauan TPA Suwung Kamis 22 Oktober 2026, guna mendorong percepatan penyelesaian IPAL. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan sampah di Bali. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada Kamis 22 Oktober 2026, guna mendorong percepatan penyelesaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya kebocoran air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam ekosistem mangrove di sekitar TPA. Penyelesaian fasilitas pengolahan limbah dinilai mendesak agar pencemaran tidak terus berlanjut.

Pengelola TPA Suwung sebelumnya telah melakukan pemulihan lingkungan melalui penanaman kembali mangrove. Namun, langkah tersebut perlu disertai penanganan kebocoran air lindi secara menyeluruh.

Dilansir BeritaTren.com dari keterangan KLH/BPLH, Diaz meminta pengelola segera menyelesaikan fasilitas pengolahan limbah karena air lindi masih ditemukan dalam jumlah besar.

“Hari ini kita meninjau TPA Suwung, kami apresiasi karena TPA ini sudah melakukan upaya untuk pemulihan dan menanam kembali mangrove tapi keliatan masih ada air lindi yang bocor, jadi mohon IPAL nya segera diselesaikan ya, ini air lindinya banyak banget,” jelas Wamen Diaz.

Diaz mengungkapkan, air lindi dari TPA Suwung sebelumnya pernah mengalir melalui pipa hingga mencemari kawasan mangrove. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup tanaman.

“Sebelumnya, air lindi dari TPA tembus lewat pipa dan mencemari mangrove, bayangin air lindi ngumpul di ekosistem mangrove dan bikin tanaman mati, hanya karena air lindi,” ungkapnya.

KLH/BPLH menegaskan pentingnya percepatan penanganan limbah cair untuk mencegah pencemaran berulang sekaligus mendukung pemulihan ekosistem pesisir.

Selain persoalan air lindi, Diaz mengapresiasi upaya pengelola dalam mengantisipasi kebakaran. Langkah yang dilakukan meliputi penyemprotan dan patroli berkala, sesuai upaya pencegahan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.

Diaz menyebut TPA Suwung sempat mengalami kebakaran sekitar sebulan sebelumnya. Api dilaporkan berhasil dipadamkan dalam waktu 17 menit.

“Ternyata TPA ini sempat mengalami kebakaran sebulan yang lalu, tapi setelah 17 menit api langsung padam, ini karena ada kepatuhan terhadap surat edaran Menteri LH, kami lihat sendiri tadi ada upaya penyemprotan,” kata Diaz.

Diaz juga memperingatkan bahwa TPA Suwung diperkirakan mengalami kelebihan kapasitas dalam dua hingga tiga bulan mendatang. Jika kapasitasnya tidak lagi mencukupi, fasilitas tersebut berpotensi tidak dapat menerima sampah tambahan.

“2-3 bulan lagi, TPA Suwung akan kelebihan kapasitas dan tidak bisa menerima sampah lagi, jadi kalau bisa, kita selesaikan sampah dari rumah masing-masing dan jangan bawa sampah lagi ke TPA Suwung,” ajaknya.

Masyarakat Bali pun didorong untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah guna mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPA.

Penanganan krisis sampah di Bali kini mencakup percepatan penyelesaian IPAL, perlindungan mangrove, pencegahan kebakaran, serta pengurangan sampah dari sumbernya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan lingkungan dan menjaga keberlangsungan pengelolaan sampah di TPA Suwung. (MBP)

 

redaksi

Related post