KPI Minta SK Menaker Tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI Ditinjau Ulang

 KPI Minta SK Menaker Tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI Ditinjau Ulang

DENPASAR – baliprawara.com

Pemerintah diharapkan membuka keran pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini mengingat sudah ada perusahaan kapal pesiar yang beroperasi di new normal. Demikian diungkapkan Sekjen Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) I Dewa Nyoman Budiasa, Kamis (25/5) saat peringatan hari pelaut se-dunia.

Budiasa mengungkapkan, perusahaan kapal pesiar dari Italia ada yang kembali beroperasi. Perusahaan tersebut membuka lowongan untuk sekitar 300 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Bali untuk crew change atau pergantian kru yang sedang bertugas saat ini. “Kami sudah ada menerima permintaan dari perusahaan tersebut,” jelasnya. 

Pihaknya sangat berharap bisa menindaklanjuti permintaan tersebut. Namun apa daya, pihaknya masih terbentur regulasi yakni SK Menteri Ketenagakerjaan nomor 151 tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan PMI yang berlaku mulai 20 Maret 2020. 

Dijelaskannya, sejak pandemi Covid-19, para PMI kehilangan pekerjaan. Dari data Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), hingga 31 Mei 2020, sebanyak 17.800 lebih atau 90 persen PMI asal Bali sudah kembali ke Bali. Lantaran tak punya pekerjaan, sebagian besar dari PMI ini mengalami kesulitan ekonomi. 

Dia memahami SK Menaker tentang penghentian sementara penempatan PMI bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Namun, perlu juga dipertimbangkan kesiapan PMI dalam menghadapi new normal. Sebab, jika tawaran dari perusahaan kapal pesiar itu tidak diambil, maka peluang ini akan direbut pekerja dari negara lain seperti Filipina, India, bahkan negara-negara di Eropa. 

“Jadi, kami harap ada peninjauan kembali terhadap SK tersebut, atau ada pengecualian perlakuan untuk pelaut, agar mereka bisa kembali bekerja tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (MBP1)

See also  Melalui Dies Natalis ke XXXIII, PNB Berkomitmen Perkuat Kemitraan untuk Penguatan SDM 

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *