KPU Denpasar Musnahkan Ribuan Surat Suara, Jelang Pilkada Serentak
DENPASAR – baliprawara.com
Sehari sebelum Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, melakukan pemusnahan ribuan sisa surat suara yang tidak layak, di depan Kantor KPU Kota Denpasar, Selasa (08/12).
“Surat suara yang kita butuhkan plus 2,5 persen, ada 456.645 lembar. Dari keseluruhan yang kita terima, saat disortir ada 1746 kategori surat suara yang tidak layak yang terdiri dari potongan tidak simetris, ada bercak lipatan, cacat cetak, selain itu juga 310 lembar surat suara lebih. Jadi itu yang dimusnahkan,” kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti manipulasi atau penggelembungan suara pada pemilihan Rabu (09/12). Terkait teknis pemilihan, Arsa Jaya menjelaskan TPS akan dibuka mulai pukul 07:00 hingga pukul 13:00 WITA.
“Untuk para pemilih dengan model folmulir C pemberitahuan, sudah ada pembagian jadwal memilih. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan,” ujarnya.
Sementara bagi pemilih yang berhalangan hadir sesuai jadwalnya, tetap dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS. Jadi tidak ada hak pilih yang hilang. Sementara, perhitungan suara akan mulai dilakukan pukul satu siang,” terangnya.
Sementara pembagian logistik telah lebih dulu dilakukan. Ada dua jenis yaitu APD untuk memastikan protokol kesehatan saat pemilihan, itu sudah didistribusikan ke seluruh TPS di kota Denpasar pada Senin. Di hari yang sama, juga didistribusikan alat kelengkapan TPS untuk 43 desa kelurahan kota Denpasar. Hanya saja kata Arsa, distribusi ke TPS menyesuaikan kondisi masing-masing desa dan kelurahan. ” ada yang H-1 ada juga pagi hari sebelum TPS buka,” terangnya. (MBP5)