KPU Denpasar Sosialisasikan Pentingnya Integritas
DENPASAR – baliprawara.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar senantiasa berupaya meningkatkan kualitas SDM dari sisi integritas serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terus dilakukan. Salah satunya de gan menggelar Sosialisasi mekanisme Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi, pada hari Kamis (14/04/2022). Kegiatan tersebut digelar di Aula lantai III KPU Kota Denpasar dengan peserta seluruh Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Para Kasubag dan Bendahara Pengeluaran serta para staff KPU.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas yang mana pada pertengahan tahun sudah dimulai tahapan pemilu 2024.
“Pemilu berintegritas menjadi tantangan penyelenggaraan pemilu. Hal ini tergambar misalnya dari beberapa putusan DKPP. Karenanya penting bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memahami ketentuan terkait pengendalian gratifikasi dan mekanisme zona integritas,” ungkap Arsa Jaya.
Selanjutnya Arsa Jaya berharap bahwa mekanisme Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi harus menjadi perhatian serius. Apalagi menjelang tahapan Pemilu 2024 serentak akan dimulai. Di akhir sambutannya Arsa Jaya berharap supaya semua peserta mengikuti materi dengan seksama dan semakin mengokohkan ikhtiar untuk tidak terlibat dalam gratifikasi dan mampu mengendalikan potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tahapan pemilu.
Arsa Jaya berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi pengembngan integritas SDM dan pencegahan korupsi di KPU Denpasar menjelang tahapan pemilu 2024. Kebijakan ini ditetapkan karena diyakini bahwa keberhasilan penyelenggara pemilu sangat didukung oleh birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, efektif dan efisien serta memiliki pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Subro Mulissyi selaku anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar yang membawakan materi tentang Zona Integritas dan Gratifikasi.“Sementara tujuan dari pembangunan zona integritas ialah untuk melakukan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” terang Subro Mulissyi.
Sebagaimana diketahui dari sisi regulasi, KPU sebenarnya telah memiliki Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. KPU Denpasar juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Namun demikian dirasa penting untuk memahami lebih dalam dan detail terkait pengaturan tentang pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan. (MBP)