KPU Denpasar, Sosialisasikan Rancangan PKPU

 KPU Denpasar, Sosialisasikan Rancangan PKPU

DENPASAR – baliprawara.com

KPU Kota Denpasar, Rabu 9 Maret 2022, menggelar sosialisasi rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Rancangan PKPU tersebut, diulas kebijakan-kebijakan serta isu-isu strategis. 

Kebijakan yang dimaksud adalah misalnya Rancangan PKPU mengatur mengenai Pelaksanaan Persiapan Pendaftaran Partai Politik, agar Partai Politik dapat menyiapkan dan memastikan Dokumen sehingga memudahkan dalam Penggunaan Sipol. Pengisian Data dan Dokumen Persyaratan oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu yaitu selama 120 hari sebelum waktu Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Isu strategisnya adalah Paperless, dengan  upaya pemanfaatan Kemajuan Teknologi penggunaan hard copy (dokumen fisik dapat dikurangi). 

Hal lain yang disampaikan dalam sosialisasi juga terkait isi dalam Rancangan PKPU bahwa Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu yaitu secara sentralistik di KPU RI, juga disampaikan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang berkenaan terkait bagaimana proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik. 

[quads id=1]

 

Secara umum disampaikan kebijakan KPU yaitu bersifat Mudah, Murah, Cepat, Transparan, Akuntabel. Pada saat sesi tanya jawab peserta sosialisasi, yang dilaksanakan lewat daring  sangat antusias mengajukan pertanyaan misalnya kaitan Sipol, Persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu, Jumlah Dapil, Metode Penghitungan Kursi, dan juga Tanggal Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Semuanya dijawab dengan penyampaian yang lugas oleh NaraSumber I Made Windia/Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan dipandu Moderator Sibro Mulissy. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya  menyampaikan beberapa hal seperti pentingnya sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, harapannya juga sinergitas yang selama ini sudah berjalan dengan baik dengan pemangku kepentingan dapat tetap terlaksana agar tahapan demi tahapan dapat berjalan lancar dan sukses seperti harapan kita bersama. (MBP)

See also  Tim ZI FEB Unud Tahun 2022 Ikuti Pendampingan ZI WBK/WBBM Mendikbudristek

[quads id=1]

 

redaksi

Related post