KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Adicipta dan Koster-Giri Unggul di Badung

 KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Adicipta dan Koster-Giri Unggul di Badung

Rekapitulasi Pilkada 2024 oleh KPU Badung, Rabu 4 Desember 2024.

MANGUPURA – baliprawara.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, menggelar pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Badung untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan, Rabu 4 Desember 2024. Pada rekapitulasi ini, perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali dan untuk Pilkada Badung telah ditetapkan.

Dalam hal ini, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, baik I Wayan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta (Adicipta) untuk Pilkada Badung, dan I Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) untuk Pilkada Bali, dinyatakan meraih suara tertinggi dari lawannya.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Gusa Arsana Putra mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Badung nomor 965 tahun 2024, telah menetapkan jumlah perolehan suara dari masing-masing Paslon. Dari data yang ada, untuk Pilkada Badung, paslon nomor urut 1, I Wayan Suyasa – I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) meraih 94.005 suara sah. Sedangkan Paslon nomor urut 2, I Wayan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta (Adicipta) jauh lebih unggul dengan perolehan 221.802 suara sah.

Begitu juga untuk paslon nomor 2 pada Pilgub Bali, juga unggul dari paslon nomor 1. “Untuk Bupati dan Wakil Bupati Badung, pasangan 02 unggul, untuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga pasangan 02 yang unggul,” kata Gung Yusa.

Lebih lanjut dikatakan, setelah pleno di tingkat Kabupaten, akan dilanjutkan dengan pleno penetapan calon terpilih pada 16 Desember 2024. “Pada 16 Desember 2024. Kami menerapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Badung,” katanya.

Untuk pleno rekapitulasi yang dilakukan di Badung,m menurut dia, telah berjalan aman, lancar, dan damai. Yang mana, pada pleno ini, pihak Kajari Badung, Kapolres Badung, Polresta Denpasar, dan Bawaslu Badung telah menerima hasil pleno tersebut.

See also  Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Umumkan Pemenang Lomba Ogoh-ogoh Tahun Caka 1942

Lebih lanjut ia tidak menampik bahwa pada Pilkada ini, sempat ada kekeliruan. Seperti adanya kelebihan 55 surat suara yang disebar ke setiap TPS ada. Namun menurutnya, kelebihan jumlah ini dinilai masih wajar. Namun ia menegaskan, kelebihan surat suara itu, tidak ada digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Ini tidak ada terindikasi kalau surat suara yang lebih itu digunakan oleh pemilih yang tidak bertanggung jawab. Bawaslu juga bisa menerima adanya kelebihan distribusi, karena masih wajar human error-nya,” terangnya.

Menurutnya, setelah rekapitulasi di Kabupaten, dilanjutkan dengan mengirim dokumen hasil rekap ke KPU Provinsi Bali. Adapun dokumen yang dikirimkan berkaitan dengan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Jadi C-hasil untuk Pilgub diantarkan ke Provinsi yang kemudian dilanjutkan dengan pleno di sana. (MBP)

 

redaksi

Related post