KPU Provinsi Bali Sampakan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali tahun 2024

 KPU Provinsi Bali Sampakan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali tahun 2024

DENPASAR – baliprawara.com

KPU Provinsi Bali telah menerbitkan pengumuman Nomor: 1092/PL.02.2-PU/51/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali tahun 2024, pada tanggal 24 Agustus 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. mengumumkan ketentuan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali tahun 2024 sebanyak 215.045 (dua ratus lima belas ribu empat puluh lima).

Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA

c. tempat : Kantor  KPU Provinsi Bali , Jalan Cok Agung Tresna No.8, Denpasar.

d. KPU Provinsi Bali membuka layanan helpdesk pencalonan.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email : prov_bali@kpu.go.id

b. Nomor                   : G.Manggala Perdana Jaya (081339819666)

                                                         Gusti Putu Gede Darma Putra (081246823235)

c. Selengkapnya  dapat akses di laman website KPU Bali https://bali.kpu.go.id/. (MBP/r)

 

See also  Digelar Virtual, AHM Uji Kemampuan Instruktur Keselamatan Berkendara

redaksi

Related post