KPU Tetapkan Pasangan Giriasa Lawan Kolom Kosong pada Pilkada Badung

 KPU Tetapkan Pasangan Giriasa Lawan Kolom Kosong pada Pilkada Badung

MANGUPURA – baliprawara.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Rabu, (23/09), menetapkan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung dengan satu pasangan calon pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tanggal 9 Desember tahun 2020 mendatang. Hal ini dikarenakan, sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Badung. Sehingga Pasangan Calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung dari Paket Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa, SH.,  (Giriasa) ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. 

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan pihaknya telah menetapkan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung dari paket Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa yang selanjutnya Kamis (24/9) akan dilanjutkan dengan pengundian tata letak posisi pasangan calon dimana hal ini akan berpengaruh pada penempatan foto pasangan calon dalam surat suara nantinya. Dengan telah ditetapkannya Satu Pasangan Calon yang Sah sebagai Peserta Pilkada Badung, maka nantinya dalam design Surat Suara akan  ada dua kolom, yakni satu kolom berisi foto pasangan calon dan satunya hanya kolom kosong. 

Lebih lanjut Semara Cipta mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon bahwa secara prinsip dan aturan, jika masyarakat nantinya mencoblos pasangan calon pada surat suara itu sah, begitu pula halnya mencoblos kolom kosong juga sah. 

See also  Persiapan Pilkada, KPU Tabanan Akan Tambah 351 TPS dan Sediakan APD

Karena hanya satu pasangan calon saja kata dia, untuk Alat Peraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon hanya dibuat yang isi pasangan calon saja. Kecuali nanti dari KPU sendiri membuat bahan sosialisasi, sehingga yang disosialisasikan itu adalah spesimen surat suara yang sudah berisi tata letak posisi foto pasangan calon sesuai hasil pengundian. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *