Kristen Gray Bersama Kekasihnya Dipulangkan Melalui Bandara Soekarno Hatta
DENPASAR – baliprawara.com
Pada Kamis, (21/1) pukul 04.00 WIB dini hari, Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, yang bersangkutan diberangkatkan dengan penerbangan American Airlines operated by japan airlines AA8497 dan AA8408. Adapun waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles. “Kegiatan Deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dari pukul 04.00 WIB hingga selesai,” katanya.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemic corona. Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander. Yang bersangkutan juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.
Sehubungan dengan hal tersebut, kedua Warga Negara Amerika Serikat tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (MBP)