KUA-PPAS Perubahan APBD Badung 2023 Ditetapkan

 KUA-PPAS Perubahan APBD Badung 2023 Ditetapkan

Wabup Ketut Suiasa, mengesahkan KUA-PPAS, saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (10/8).

MANGUPURA – baliprawara.com 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, menetapkan dua dokumen penganggaran daerah yakni Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2023. Ditetapkannya KUA-PPAS ini nantinya dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Badung tahun anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis 10 Agustus 2023. 

Penetapan KUA-PPAS ini dituangkan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, oleh Bupati Badung yang diwakili Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, disaksikan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung. 

Bupati Badung dalam sambutannya yang disampaikan Wabup Suiasa mengharapkan, KUA-PPAS Perubahan 2023 ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Badung. Seluruh masukkan yang disampaikan Dewan dalam proses pembahasan tersebut kata Suiasa, tentu akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah, serta menyelesaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2023, agar lebih realistis, efektif dan efisien. 

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Badung atas dukungan dan kerjasama yang luar biasa dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS, sehingga dapat terlaksana dengan baik,” kata Suiasa. 

See also  Rapat Persiapan HUT Mangupura ke-15 dan Mangupura Award

Sementara Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemkab. Badung, telah dirancang jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 Triliun dan belanja daerah  dirancang sebesar Rp 8,4 Triliun lebih. 

“Tentu hasil pembahasan ini nantinya setelah ditetapkan menjadi kesepakatan bersama, akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2023. Dengan tetap memberikan ruang melakukan penyelarasan bersama, antara Bupati dengan DPRD sebelum nantinya dilakukan penetapan APBD Perubahan 2023,” terangnya. (MBP)

 

redaksi

Related post