Kursi dan Calon Terpilih DPRD Badung Ditetapkan, KPU Wajibkan Calon Sampaikan LHKPN

 Kursi dan Calon Terpilih DPRD Badung Ditetapkan, KPU Wajibkan Calon Sampaikan LHKPN

KPU Badung, gelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih di DPRD Badung, Kamis 2 Mei 2024.

MANGUPURA – baliprawara.com

Penetapan kursi dan calon terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, secara resmi diumumkan pada rapat pleno terbuka, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Kamis 2 Mei 2024. Pengumuman ini digelar setelah KPU pada 29 April lalu, menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, rapat pleno terbuka ini, menjadi momentum penting dalam proses demokrasi lokal. Di mana keputusan yang diambil akan memengaruhi arah kebijakan dan representasi masyarakat di DPRD Badung.

Dengan terselesaikannya proses penetapan kursi dan calon terpilih, diharapkan proses politik di Badung dapat berjalan dengan lancar dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia menyampaikan bahwa, pihaknya di KPU telah membuka kotak suara untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan di beberapa daerah.

“Terutama daerah yang mengalami perselisihan, seperti di Benoa, Pecatu, Abiansemal, dan Mengwi,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.

Untuk itu, pihak KPU juga telah menetapkan tanggal pelantikan untuk calon terpilih, yang akan digelar pada tanggal 4 Agustus. Hal itu karena masa jabatan DPRD, akan berakhir pada tanggal 5 Agustus. Oleh karenanya, maka pelantikan akan dilakukan sehari sebelum masa jabatan berakhir. Sehingga, pemerintah daerah, khususnya sekretariat dewan, dapat segera mulai beroperasi keesokan harinya.

Kepada calon yang berhasil lolos Pileg 2024, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Salinan dari LHKPN tersebut kata dia, juga harus diserahkan kepada KPU.

See also  Tradisi Siat Yeh Banjar Teba Jimbaran, Diharapkan Menjadi Bagian Promosi Pariwisata

“Kelengkapan dokumen ini sangat penting, sehingga bagi calon yang tidak melengkapinya, mereka tidak akan diikutsertakan dalam prosesi pelantikan,” tegasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post