Lab/Bagian Hukum Internasional FH UNUD Gelar Seminar Nasional “Hubungan Indonesia-Israel”
DENPASAR – baliprawara.com
Lab/Bagian Hukum Internasional FH UNUD, menggelar Seminar Nasional (Semnas) dengan topik “Dinamika Hubungan Indonesia-Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Selasa 6 Juni 2023. Bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar, Senmas yang digelar secara luring dan daring ini, dibuka secara resmi oleh Dekan FH UNUD, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum. Pembukaan dilakukan setelah Ketua Panitia sekaligus Ketua Lab/Bagian Hukum Internasional, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum, LLM, Ph.D membacakan laporan kegiatan.
Topik Semnas menjadi menarik untuk didiskusikan karena gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U20 disebabkan kehadiran Timnas Israel. Untuk mengulas dinamika hubungan Indonesia-Israel dari perspektif hukum internasional dihadirkan beberapa pembicara, yaitu: Dosen Hukum Internasional sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur (Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H) yang juga sebagai Head Legal Officer dari Borneo FC, Dosen Hukum Internasional FH UNUD (Made Maharta Yasa, S.H., M.H), alumni FH UNUD (Ni Kadek Mirah Dita Ratnadi, S.H. dan Dewa Ayu Kila Barko Lingga, S.H.) serta mahasiswa FH UNUD (Ni Putu Ayu Eka Pratiwi dan I Made Suwandana Putra). Masing-masing pembicara membahas hubungan Indonesia-Israel dari sisi sejarah, politik luar negeri dan posibilitas normalisasi di masa yang akan dating.
Semnas turut dihadiri oleh Wakil Dekan I dan Wakil Dekan III FH UNUD, Koordinator Prodi S2 Magsiter Kenotariatan FH UNUD, Koordinator Prodi S2 Magister Ilmu Hukum FH UNUD, Ketua Lab/Bagian di lingkungan FH UNUD, dosen FH UNUD, mahasiswa S1 dan S2 FH UNUD, mahasiswa S1 FH Universitas Dwijendra, Universitas Warmadewa, Universitas Ngurah Rai dan Universitas Pendidikan Nasional. Diskusi pun berlangsung secara interaktif antara peserta luring dan daring.
Mereka sangat tertarik dengan alasan dibalik penolakan Indonesia menerima Timnas Israel dan keberadaan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah yang di dalamnya menyatakan Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina. (MBP/unud.ac.id)