Laboratorium Rahasia Milik WNA Penghasil Narkoba Jenis Baru di Gianyar, Berhasil Diungkap BNN
GIANYAR – baliprawara.com
Keberadaan Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia/Gelap) milik Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Yordania, berhasil diungkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI). Laboratorium yang berlokasi di Mama House Villa, Jalan Keliki Kawan Payangan, Gianyar ini, memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni (DMT) atau Dimethyltryptamine.
“DMT ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Marthinus Hukom, saat memimpin langsung konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa 23 Juli 2024.
Dikatakan bahwa, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Hari ini kita buktikan bersama bahwa seluruh elemen bangsa masih memiliki kepedulian dan komitmen tinggi dalam melawan kejahatan narkotika.” Tegasnya.
Selanjutnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa kasus laboratorium narkoba ini terungkap setelah BNN melakukan operasi siber pada Kamis 18 Juli 2024. Saat dilakukan penggerebekan, petugas BNN mengamankan tiga orang asal Filipina yang terdiri dari laki-laki berinisial DAS dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS). Sementara itu satu orang lagi WNA asal Yordania berinisial AMI masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut Sugiri juga menyampaikan bahwa, laboratorium itu memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni (DMT) atau Dimethyltryptamine. “DMT ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” ungkap Sugiri.
Berdasarkan kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu yang turut hadir pada kegiatan tersebut menerangkan bahwa salah satu aspek penting dalam pemberantasan narkoba adalah Pengawasan terhadap Warga Negara Asing.
“Kanwil Kemenkumham Bali telah secara konsisten melaksanakan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya Bali, dimana salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali, Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menciptakan Bali yang bersih dari narkoba,” jelas Pramella.
Pramella juga menambahkan bahwa dalam memperkuat pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali serta melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.
Berbagai upaya ini diharapkan dapat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di Bali. Dengan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Bali dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba. (MBP)