Lagi, 7 WNA Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan Selama PPKM Darurat

 Lagi, 7 WNA Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan Selama PPKM Darurat

Tim Yustisi saat melakukan pendataam WNA yang melanggar Prokes selama PPKM Darurat berlangaung.

MANGUPURA – baliprawara.com

Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM yang terdiri dari Instansi Kepolisian dan Satpol PP, kembali melakukan operasi Protokol Kesehatan. Dimana operasi kali ini menargetkan lokasi di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara – Badung. Pada pukul 15.10 Wita, Sebelum melakukan operasi, tim gabungan melaksanakan apel dan diberikan arahan bahwa operasi Yustisi PPKM tersebut difokuskan pada penegakan Pelanggaran Protokol Kesehatan baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi tiga tim, dimana dua tim melakukan Patroli dan satu tim lagi melakukan tugas pendataan pada Pos Simpang Deus.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, dari hasil operasi, didapat sebanyak 7 orang WNA yang terjaring melanggar protokol kesehatan pada wilayah tersebut. Yakni dua orang Warga Negara Perancis atas nama Tuil dan Tuil Devie, dua orang Warga Negara Ukraina atas nama Mariia dan Serhi, satu orang Warga Negara Belanda atas nama Derk, satu orang Warga Negara Portugal atas nama Anabela, dan satu orang Warga Negara Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, kemudian pihak Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga Pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan paspor yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Untuk 6 Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” bebernya. 

See also  Pemberian ASI Dimasa Pandemi Covid-19, Hal Ini Yang Perlu Diperhatikan

 

Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni atau ditahan, namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Paspor yang bersangkutan. “Disaat PPKM Darurat ini, pihak imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes dan itu menunjukan komitmen Kementerian Hukum dan HAM khususnya imigrasi yang ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan PPKM darurat ini,” tegasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post