Langgar Aturan Visa Investor, Kakek Asal Australia Dipulangkan ke Negaranya

 Langgar Aturan Visa Investor, Kakek Asal Australia Dipulangkan ke Negaranya

Pendeportasian kakek warga negara Australia, Minggu 7 April 2024.

MANGUPURA – baliprawara.com

Ditindak karena pelanggaran yang dilakukan, seorang kakek asal Australia inisial GML (68), akhirnya dideportasi dari Indonesia. Pemulangan GML ke negaranya oleh Rudenim Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali ini, telah dilakukan Minggu 7 April 2024.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, sebelumnya GML merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, berlaku hingga 22 Januari 2025, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Langkah tegas akhirnya diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, melalui Divisi Keimigrasian (Divim) dalam pengawasan keimigrasian rutin dengan melakukan pemeriksaan yang berujung diterbitkannya Surat Keputusan pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian GML.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Divim Kanwil Kemenkumham Bali, GML diketahui melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar. GML kemudian diamankan oleh Divim Kanwil Kemenkumham Bali, dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Jumat, 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

Namun, dalam perkembangan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML. Hal ini terjadi karena GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP). Sebagai hasilnya, pendeportasian GML harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.

See also  Imigrasi Deportasi Tiga WNA yang Melanggar Prokes Saat PPKM Darurat

Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya. Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024 sehingga setelah GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi pada 07 April 2024.

“Kakek tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Duddy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu juga menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini serta keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (MBP)

 

redaksi

Related post