Langgar Izin Tinggal, Satu Keluarga WN Rusia Dideportasi ke Negaranya

 Langgar Izin Tinggal, Satu Keluarga WN Rusia Dideportasi ke Negaranya

JAKARTA – baliprawara.com

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian warga negara Rusia dengan jumlah 3 orang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Ketiga orang WN Rusia yang merupakan satu keluarga ini diberi tindakan deportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal. 

“Mereka dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Sebelumnya mereka diamankan di daerah sanur pada hari kamis 15 Juli 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui siaran persnya, Selasa 20 Juli 2021. 

 

Lebih lanjut kata Jamaruli, terkait pendeportasian, mereka bersangkutan berangkat pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 dengan penerbangan QR 957 Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha. “Mereka dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Kegiatan Deportasi dilaksanakan dengan lancar pada tanggal 19 Juli 2021 pukul 18.55 WIB sampai selesai,” ucapnya. 

Adapun data ketiga WN Rusia ini yakni, Pavel Kablukov dan Shuiskaia Ekaterina merupakan pasangannsuami istri dan putrinya Kablukova Milena kelahiran Indonesia 08 Mei 2021. (MBP1)

See also  UPT Perpustakaan Unud gelar Workshop Using Science Direct for Your Research and Learning

 

redaksi

Related post