Lapas Singaraja Serahkan Remisi Khusus kepada 57 WBP di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

 Lapas Singaraja Serahkan Remisi Khusus kepada 57 WBP di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri di Lapas Singaraja, Rabu 10 April 2024.

SINGARAJA – baliprawara.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, menyerahkan Remisi (pengurangan masa tahanan) Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H, kepada sejumlah 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu 10 April 2024. Penyerahan Remisi khusus ini dilakukan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna kepada perwakilan WBP, usai pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri.

Selain sebagai hari besar bagi umat muslim, Idul Fitri juga selalu menjadi hari yang paling di tunggu bagi narapidana dan anak didik di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

Pemberian remisi ini, menurut Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Ada 57 orang Warga Binaan yang kita berikan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri tahun ini, diantaranya ada 10 orang menerima remisi sebesar 15 hari, 43 orang menerima remisi sebesar 1 bulan, dan 3 orang menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari serta 1 orang menerima remisi sebesar 2 bulan,” katanya Sutresna usai menyerahkan remisi.

Kalapas juga menambahkan bahwa dari total 71 Warga Binaan beragama Islam yang diusulkan sebanyak 57 orang dan yang tidak diusulkan sebanyak 14 orang dengan keterangan 10 orang masih berstatus sebagai tahanan, 1 orang terdapat Register F (Pelanggaran), 2 orang gagal Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang direkomendasikan untuk disusulkan dikarenakan keterlambatan administrasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Kakanwil Pramella juga berpesan agar para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

See also  Peringatan HANI, Organisasi Kemahasiswaan Gelar Diskusi Tentang Narkoba

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dan menjadi insan yang lebih baik,” ungkap Pramella. (MBP)

 

redaksi

Related post