Larang Keras Penjualan dan Penyalaan Kembang Api Ditegaskan Dalam Perarem Desa Adat Kuta

 Larang Keras Penjualan dan Penyalaan Kembang Api Ditegaskan Dalam Perarem Desa Adat Kuta

Spanduk berisi perarem larangan penjualan dan penyalaan petasan, kembang api, hingga mercon, terpasang di kawasan Pantai Kuta.

MANGUPURA – baliprawara.com
Suara ledakan petasan yang kerap terjadi tanpa waktu yang jelas, terutama pada malam hari di Kuta, sering dikeluhkan. Hal itu karena suara ledakan tersebut sangat mengganggu masyarakat bahkan wisatawan dan pengusaha lokal setempat.

Menindaklanjuti banyaknya keluhan tersebut, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, akhirnya resmi mengeluarkan Perarem atau keputusan hasil Paruman Desa. Perarem tersebut berisi larangan keras penjualan dan penyalaan petasan, kembang api, hingga mercon, termasuk alat serupa seperti lom-loman berbahan paralon di wilayah Kuta.

Menurut Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, suara kembang api ini sangat mengganggu. Apalagi saat meledakkannya saat jam-jam istirahat. Selain itu kata mantak Ketua LPM ini, tidak semua orang suka dengan ledakan seperti itu. “Mungkin kalau ada acara tertentu, tentu ada izin untuk meledakkan,” ujar Alit Ardana, Kamis 29 Mei 2025.

Lebih lanjut dikatakan, suara kembang api yang sering meledak pada jam istirahat, bahkan hingga pukul 00.00 malam atau 01.00 dini hari, sangat meresahkan. Hal ini bahkan diperburuk dengan adanya praktik penjualan kembang api secara bebas dan liar di wilayah Kuta.

“Ini sangat meresahkan. Pedagang itu terlalu banyak dan wisatawan yang belanja tidak diberikan pemahaman. Sekarang yang beli tidak salah, yang menjual yang salah,” ucapnya.

Alit Ardana melanjutkan, pararem tersebut tidak hanya melarang penyalaan kembang api di kawasan padat seperti pantai, pemukiman, dan jalan umum. Tetapi juga menyasar pedagang yang menjualnya.

Setelah dikeluarkannya perarem ini, pihaknya tidak akan mengenakan denda bagi pelanggar. Namun bagi pedagang yang melanggar, barang dagangan berupa kembang api akan langsung disita dan dimusnahkan. Upaya ini dilakukannya sebagai upaya untuk lebih fokus untuk menertibkan.

See also  Ini Perbedaan Sistem Rem ABS & CBS Pada Sepeda Motor 

Dia menambahkan, ada sedikit toleransi yang diberikan saat malam pergantian tahun. Yang mana, penyalaan kembang api saat itu, hanya diperbolehkan pada pukul 00.00 Wita dan harus segera dihentikan setelah itu. Pihaknya pun telah mengimbau lewat pengeras suara setiap malam tahun baru agar aturan ini dipatuhi.

“Sementara saat tahun baru, masih kami toleransi dan itu jam nya sudah diatur mulai jam 00.00 dan di luar jam itu tidak boleh. Kami sudah imbau juga dari pengeras suara jika di pukul 00.00 baru boleh menghidupkan kembang api setelah itu selesai,” katanya.

Karena wilayah Kuta menjadi salah satu destinasi utama wisata internasional, pararem tersebut juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan disebarluaskan melalui spanduk-spanduk yang dipasang di titik strategis seperti Pantai Kuta dan ruas jalan di sekitarnya.

Alit Ardana menegaskan bahwa perarem ini telah mulai diberlakukan sejak akhir 2024, menjelang malam pergantian tahun. Sosialisasi telah dilakukan secara intensif, termasuk imbauan kepada pedagang yang sebelumnya tetap melanggar meski sudah diperingatkan. (MBP)

 

redaksi

Related post