Lebih Dari Rp 318 Miliar Realisasi PWA 2024, Sekda Dewa Indra Pastikan Teralokasi Sesuai Peruntukan

 Lebih Dari Rp 318 Miliar Realisasi PWA 2024, Sekda Dewa Indra Pastikan Teralokasi Sesuai Peruntukan

Pengecekan PWA di DTW Ulun Danu Beratan. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024, telah dialokasikan dalam APBD tahun 2025. Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.

Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali, telah diberlakukan sejak Februari 2024. Hingga 31 Desember 2024, realisasi total pendapatan PWA ini, mencapai lebih dari Rp 318 miliar.

Realisasi ini menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra, capaiannya telah melebihi target awal yakni sebesar Rp 250 miliar. Diungkapkan Sekda Dewa Indra, seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya. Yakni untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Namun, menurutnya, karena sistem ini masih tergolong baru, belum 100% wisatawan asing dapat dikenakan PWA. “Tahun 2025 kami berharap target penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” katanya saat memberikan penjelasan dalam acara Coffee Morning dan diskusi bertema “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali,” yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi, belum lama ini.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, alokasi dana untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Bali, lebih besar dari pendapatan PWA.

“Dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan bantuan kepada desa adat, Subak di Bali dan bantuan ke Pura-Pura agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB,” jelasnya.

See also  Kembali Dibuka, Ini Jadwal Pementasan Kecak di DTW Uluwatu 

Sementara itu, dalam hal perlindungan lingkungan alam Bali, birokrat asal Desa Pemaron tersebut mengakui bahwa Pemerintah Provinsi telah menyalurkan BKK ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah. “Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” imbuhnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing. “Kami menemukan beberapa keluhan terkait sistem PWA, seperti kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaan PWA,” ujarnya seraya menyebut bahwa program ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan.

Ia juga menegaskan bahwa PWA merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian Bali. Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali. “Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,” tegasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post