LMKN Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terkait Kolekting Royalti Lagu dan/atau Musik

LMKN gelar sosialisasi dan edukasi terkait kolekting royalti Lagu dan/atau musik, di Kuta, Senin 11 September 2023.
MANGUPURA – baliprawara.com
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga bantu Pemerintah non-APBN, yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, mengadakan sosialisasi dan edukasi, Senin 11 September 2023, di Kuta, Bali. Lembaga yang bertugas meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali), serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh kalangan, khususnya para pengguna di Bali. Sehingga, harapannya, para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya, dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik. Sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait, dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kegiatan ini tentunya juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti,” ucapnya saat memberi keterangan usai sosialisasi.
Dikatakannya, lagu dan/atau musik di wilayah Bali, meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia. Apalagi kondisi pariwisata Bali yang mulai berangsur pulih pascapandemi Covid-19, tentu berpengaruh pada tingginya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) dan juga termasuk turis lokal yang mengunjungi Bali. Permintaan akan kebutuhan akomodasi atau penginapan seperti Hotel, Villa, Cottage, Motel, Losmen, dan sebagainya, juga meningkat.
Yang mana tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik termasuk dengan fasilitas yang terdapat di dalam hotel atau penginapan. Mengingat musik dan/atau lagu merupakan bagian yang penting berupa hiburan yang diberikan kepada para tamu hotel dalam menikmati layanan dan fasilitas hotel sehingga ketika penggunaan lagu dan/atau musik diruang publik maka tentunya telah timbul hak ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait (Para Pemilik Hak) yang telah digunakan oleh para Pengguna Komersial.
“Untuk itu, kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di provinsi Bali sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto, mengemukakan, LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta untuk melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti. Ia mengungkapkan, sudah selayaknya untuk terus memberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.
“Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan termasuk dengan pelaksanaan acara hari ini akan membawa angin segar untuk kita semua khususnya Industri Musik tanah air dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN. Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya,” ucapnya.
Dalam acara yang bersifat diskusi hangat ini, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik dengan narasumber utama Enteng Tanamal – Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) dan didampingi oleh Jusak I. Sutiono – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, serta dimoderatori oleh Agung Damarsasongko – Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. (MBP)