LPD Didorong Segera Miliki Pararem

PERCEPAT PARAREM- MDA, BKS LPD, LP LPD dan Dinas PMA melakukan pertemuan membahas percepatan realisasi pararem di masing-masing LPD seluruh Bali untuk memperkuat keberadaan LPD. Dari 1.400-an LPD hanya 400-an yang telah memiliki pararem. (Ist)
DENPASAR – baliprawara.com
Hingga kini sebagian besar Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang sekarang disebut dengan Labdha Pancingkreman Desa (LPD), belum memiliki pararem. Padahal dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 39 ayat 3 dengan tegas menyebutkan, jika LPD diatur berdasarkan hukum adat. Untuk itu seluruh LPD se-Bali didorong seger memiliki pararem. Di sisi lain, pengaturan LPD melalui Perda dan Pergub tetap berjalan sebagai wujud pengakuan perlindungan dan pengayoman pemerintah terhadap keberadaan LPD.
Hal tersebut disampaikan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet di Kantor MDA, Senin (25/8) saat bertemu dengan Pengurus BKS dan LP LPD se-Bali.
Ditegaskan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) telah jelas disebutkan bahwa LPD diatur berdasarkan hukum adat. “LPD memiliki kekhususan yakni diatur berdasarkan hukum adat. Tidak seperti lembaga keuangan mikro lainnya. Jelas ini berarti LPD diatur berdasarkan pararem sebagai bentuk hukum adat,” tegas Ida Panglingsir.
Dengan memiliki pararem, lanjut Ida Penglingsir Sukahet, tata kelola LPD akan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama ini banyak LPD mengalami fraud akibat salah kelola karena belum ada pengaturan yang jelas dan tegas.
Selain itu dengan adanya pararem, jika terjadi permasalahan, penyelesaiannya dapat menggunakan pendekatan nilai-nilai yang berlaku di desa adat. Tidak langsung diselesaikan melalui hukum negara yang melibatkan aparat hukum. “Penyelesaian permasalahan di LPD sebagai wicara, dengan adanya pararem dapat melalui nilai-nilai adat yang berlaku di Desa adat masing-masing,” terangnya.
Untuk pararem, draft pedomannya, yang berwenang mengeluarkan adalah Majelis Desa Adat. “Karena pararem merupakan hukum adat, berdasarkan Perda tentang Desa adat, yang berwenang memberikan pedoman adalah MDA,” tegas Ida Penglingsir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali AA Kartika Jaya menegaskan bahwa Diakui bahwa menurut perda nomor 3 tahun 2017 juga dengan tegas disebutkan bahwa seluruh LPD diwajibkan memiliki Pararem. “Sayangnya dari 1400 an LPD hanya 400 an yang memiliki pararem. Yang belum seharusnya segera memiliki pararem,” tegas Kartika Jaya.
Ketua BKS LPD Bali I Nyoman Cendikiawan sepakat bahwa LPD yang belum memiliki perlu segera menyusun dan mengajukan pararem. Namun ditegaskan bahwa pararem yang dibuat LPD meski juga mengakomodasi kepentingan bersama. “Pararem yang nantinya disusun oleh masing-masing Desa Adat tentang LPD juga mengakomodasi semua pihak yang selama ini telah ikut berjuang menjaga eksistensi LPD,” katanya.
Petajuh Bendesa Agung MDA Bali, Baga Perekonomian Adat, I Ketut Madra mengatakan selama ini MDA telah melakukan sosialisasi mengenai pararem LPD. “MDA telah melakukan sosialisasi mengenai pedoman pararem LPD. Mengenai penyusunan pararem sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Desa Adat,” tegas Ketut Madra. Hal ini sebagai wujud dari penghormatan MDA atas otonomi desa adat.
Madra mengingatkan bahwa pentingnya pararem untuk LPD sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh Bendesa Adat di Bali dalam Paruman Agung II Desa Adat se- Bali 5 Agustus 2024 lalu. Selain itu Bendesa Madya MDA se- Bali dalam pertemuan di MDA Bali juga telah menyepakati percepatan penyusunan pararem di masing-masing LPD. “Kepentingan MDA mendorong percepatan tidak lain sebagai bentuk pengayoman untuk menguatkan keberadaan LPD,” tegas Madra. (MBP2)