LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Sewu Bali

 LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Sewu Bali

TABANAN – baliprawara.com

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Maret 2021.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Untuk mengurangi kontak antar warga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menampilkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.

See also  Gelar Media Gathering Peringati Hari Pers, Serap Kritik dan Saran untuk Kemajuan ITB STIKOM Bali

Sementara, salah seorang pedagang tanaman hias di wilayah Tabanan, Desak Made Suryanti (41) sempat panik dengan keberadaan uang deposito dan tabungannya yang disimpan di BPR Sewu Bali di Jalan Ir. Soekarno, Tabanan. Pasalnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mencabut izin usaha BPR Sewu Bali tersebut karena mengalami permasalahan. 

Apalagi saat itu, banyak rekan-rekannya yang juga panik mendengar kabar tersebut. Ada total sebanyak Rp 40-an juta uang yang ditabungkan dari hasil jualan tanaman hias. Namun setelah ada penjelasan kalau uang yang disimpan bisa dikembalikan karena ada jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dirinya merasa sedikit lega. 

Benat saja, beberapa hari lalu, uang yang dijanjikan akan dikembalikan, benar-benar diterimanya utuh. “Awalnya panik, namun setelah mendapat penjelasan kalau uang saya dijamin LPS, saya merasa lega,” tuturnya, Minggu (27/3).

Untuk proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Sewu Bali, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bahkan proses pengembalian uangnya kata dia tidak susah. Hanya melengkapi berkas dan mengisi surat pernyataan dan langsung dicairkan. “Ternyata pengurusan LPS tidak sulit. Hanya membawa administrasi tanda pengenal diri, berkas tabungan dan berkas deposito,” katanya menambahkan.

Setelah kejadian ini, dengan adanya jaminan LPS, tentu tidak ada kekhawatiran lagi untuk menyimpan uang di Bank. Desak selama ini sehari-hari membudidayakan tanaman hias di Cahaya Garden Landscaping, Jalan Marga-Apuan, Desa Petiga, Marga ,Tabanan. Banyak tanaman hias yang ditanamnya dijual ke Denpasar bahkan sampai ke Lombok. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *