LSP Unud Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Calon Asesor Kompetensi

 LSP Unud Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Calon Asesor Kompetensi

LSP Unud Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Calon Asesor Kompetensi. (unud.ac.id)

DENPASAR- baliprawara.com

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Udayana (Unud) selenggarakan acara Pelatihan dan Uji Sertifikasi Calon Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Udayana bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center Denpasar. Pelatihan ini dilaksanakan dari tanggal 20 s/d 24 November 2023 dan dibuka secara resmi oleh Rektor Unud yang dalam kesempatan ini diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP.,IPU.

Acara diawali dengan laporan ketua panitia Dr. Putu Saroyeni Piartrini, SE.,AK.,MM yang dalam hal ini menyampaikan, kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Calon Asesor merupakan salah satu tugas pokok LSP Unud dalam penyediaan tenaga penguji (Asesor) untuk mendukung dan meningkatkan kinerja LSP dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Udayana sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengembangan ruang lingkup sertifikasi yang sedang dalam proses, membutuhkan dukungan sumber daya pelaksana asesmen yang memadai. Kegiatan ini diikuti oleh 32  dosen yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, Fakultas Kelautan Dan Perikanan, dan  Politeknik Pariwisata Nusa Dua, dan dipandu oleh empat Master Asesor yang ditugaskan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yaitu; Agus Subagyo, Benny Bunyamin, I Ketut Sutapa dan Ni Wayan Wulaningsih.

“Terima kasih kepada Bapak Rektor Universitas Udayana atas dukungan yang diberikan dalam  penguatan sistem sertifikasi profesi kususnya dalam pengembangan sumber daya sertifikasi LSP Unud guna meningkatkan kapasitas untuk meningkatkan jumlah mahasiswa bersertifikat kompetensi yang merupakan salah satu indikator terwujudnya hasil pembelajaran yang bermutu, relevan, dan berdaya saing di pasar kerja sesuai dengan tuntutan industri dan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua Panitia.

Sementara itu Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Rai Maya Temaja dalam sambutannya menyampaikan, dalam berbagai kesempatan, saya selalu menyampaikan bahwa kompetensi lulusan sebagaimana dirumuskan sebagai capaian pembelajaran merupakan salah satu tolak ukur efektifitas proses pembelajaran yang  dilakukan dan indikator kesesuaian kualitas luaran pendidikan dengan kebutuhan industri untuk bisa diterima pada jabatan kerja yang kita sebut sebagai profil lulusan sesuai disiplin ilmu yang dipelajari.

Dalam lingkungan persaingan ketenagakerjaan yang makin tajam baik secara nasional maupun regional kita dituntut untuk melakukan pengembangan dan peningkatan proses pembelajaran secara berkelanjutan. Perwujudan Visi Unud adalah Unggul, Mandiri dan Berbudaya, menuntut mampu membantu mahasiswa membangun kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara Sahih dan kredibel. Saya mendukung Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja  sebagai proses komplementer dan uji validitas yang independen, sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, atau standar khusus sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

Peningkatan kualitas lulusan Unud merupakan keniscayaan  untuk dapat bersaing secara  nasional, regional asean maupun global karena berlakunya integrasi masyarakat ekonomi di kawasan asean menciptakan persaingan yang lebih  ketat  di pasar kerja antara lain pada persaingan tenaga kerja pada industri pelayanan kesehatan, pariwisata, layanan logistic, jasa transportasi udara, pertanian, elektronik, perikanan, otomotif dan produk kayu yang kemudian menuntut penguatan daya saing profesi bidang kesehatan, pariwisata, telekomunikasi, logistik, konstruksi, pendidikan, keuangan, agroindustri, otomotif, yang merupakan arena persaingan lulusan prodi-prodi sarjana dan vokasi di lingkungan Unud.

Dengan demikian jumlah lulusan pendidikan tinggi yang bersertifikat kompetensi maupun profesi sebagai indikator capaian institusi untuk menjamin daya saing lulusan  dan tingkatkan penyerapan lulusan  oleh industri nasional  maupun regional. Penyelenggaraan   sertifikasi profesi  merupakan  salah satu upaya  memelihara dan mengembangkan sumber daya sertifikasi kompetensi profesi dan fungsi lembaga sertifikasi profesi Unud selaras dalam melaksanakan kebijakan nasional sertifikasi profesi dan memberikan kepastian link and match  dengan kebutuhan  dunia kerja melalui penyelarasan capaian pembelajaran kita dengan kerangka kualifikasi nasional dan standar kompetensi kerja nasional. (MBP/unud.ac.id)

See also  Dinas Perikanan Badung Gelar Lomba Memasak Olahan Ikan Meriahkan HUT Mangupura

 

Redaksi 1

Related post