Mahasiswa FH Unud Daftarkan Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
DENPASAR – Baliprawara.com
Berawal dari penyusunan skripsi, Ida Bagus Putra Swabawa Bukian, mahasiswa FH Unud berhasil memperjuangkan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tari Pendet Memendak ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali karena Tari Pendet Memendak belum mendapatkan perlindungan hukum.
Perjuangan pencatatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari tugas akhir/skripsi yang berjudul “Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Saren Gong Desa Kerambitan Kabupaten Tabanan.” Penyusunan skripsi ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing 1, Prof. Dr. N.K. Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM. dan Dosen Pembimbing 2, Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.
Ida Bagus Putra Swabawa Bukian menjelaskan bahwa, “Tari Pendet Memendak merupakan tarian sakral yang dipegang teguh lintas generasi di Kabupaten Tabanan. Menurutnya perlindungan hukum terhadap Tari Pendet Memendak ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi peniruan atau penjiplakan terhadap karya cipta.
Ketika terjadi tindakan peniruan, kustodian akan lebih mudah membuktikan dan mengajukan tuntutan karena sudah memiliki bukti berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nomor pencatatan EBT51202300111.” Selain itu alasan dirinya mendaftarkan EBT karena kepeduliannya terhadap budaya dan tradisi Bali serta terinspirasi dari kegiatan-kegiatan pengabdian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unud kepada masyarakat adat. (MBP/Unud.ac.id)