MAKI akan Gugat KPK Untuk Membatalkan SP3 Perkara Dugaan Korupsi BLBI
JAKARTA – baliprawara.com
Pada Kamis (1/4/2021) untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.
Terkait SP3 ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021.
Alasan gugatan praperadilan ini karena, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sehingga meskipun SAT telah bebas, namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. “Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam siaran persnya, Jumat (2/4/2021).
Lebih lanjut dikatakan, Putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3. Karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
“Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia ( sidang tanpa hadirnya Terdakwa ) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” ucapnya. (MBP)