Mall dan Pusat Perbelanjaan Akhirnya Diizinkan Buka, DTW Akan Diuji Coba
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa 7 September 2021, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali. Keluarnya SE ini, didasari atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Gubernur Koster, isi dari SE tersebut salah satunya adalah terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, diizinkan beroperasi dengan 50% sampai dengan Pukul 21.00 WITA. Selain itu, juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
Lebih lanjut untuk pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua. “Sementara kelompok masyarakat dengan risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun, tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” katanya dalam siaran persnya.
Hal lain yang diatur yakni, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit. Namun, untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, sementara masih ditutup.
Sementara itu, untuk Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata, akan dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Selain itu, juga diwajibkan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara, dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. (MBP1)