Mantan Napi Narkotika Asal Jerman Akhirnya Dideportasi

 Mantan Napi Narkotika Asal Jerman Akhirnya Dideportasi

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, akhirnya mendeportasi seorang Warga Negara Jerman atas na Tim Dielenschneider, kembali ke negaranya. Yang bersangkutan sebelumnya merupakan Klien Pemasyarakatan kasus Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama 4 Tahun. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, yang bersangkutan sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli sampai vonis. Selanjutnya yang bersangkutan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus Narkotika. 

 

“Pada tanggal 27 Mei 2020, yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 Tahun 3 Bulan 4 Hari,” kata Jamaruli. 

Lebih lanjut kata dia, setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada tanggal 31 Agustus 2021, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan Deportasi. Akhirnya, deportasi dilakukan Rabu 1 September 2021. “Dielenschneider diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul -Jerman,” terang Jamaruli.

Untuk diketahui, Dielenschneider dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang Undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (MBP)

See also  Wanita Asal Italia Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan Akibat Kasus Narkoba

 

redaksi

Related post