Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta, Bebas Usai Jalani Penahanan di Lapas Kerobokan

 Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta, Bebas Usai Jalani Penahanan di Lapas Kerobokan

DENPASAR – baliprawara.com

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, akhirnya dapat menjalani asimilasi di rumah, pada Selasa 22 Februari 2022. Sudikerta bersama empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya, yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah, karena 2/3 Masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Program Asimilasi ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan, agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat. “Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya” ucap Jamaruli, Rabu 23 Februari 2022.

Lebih lanjut kata Jamaruli, meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelima Warga Binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

 

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut menurut Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima Warga Binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Apabila Warga Binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” katanya.

See also  WN Amerika Dideportasi Pasca Bebas dari Lapas Kerobokan

Berdasarkan pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, karena 2/3 Masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022. Seperti diketahui, Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 Juta subsider 4 bulan. Berdasarkan pasal 5 Permenkumham 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID 19, subsider pengganti denda dijalankan dirumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. 

Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (MBP)

 

redaksi

Related post