Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Badung Fokus Pencegahan Pelanggaran

 Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Badung Fokus Pencegahan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu Badung, I Putu Hery Indrawan. (ist)

Mangupura – baliprawara.com

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung, I Putu Hery Indrawan, menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama berkaitan regulasi terkait kampanye Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan nya dalam rapat koordinasi (Rakor), yang digelar, Jumat 1 Desember 2023. Hadir pada Rakor ini, anggota pengawas Kelurahan/desa, anggota Panwaslu Kecamatan se-Badung. 

Putu Heri mengatakan, Rakor ini digelar di setiap tahapan pemilu, untuk penyamaan persepsi, baik terkait peraturan perundang-undangan hukum, maupun strategi pengawasan lainnya yang akan dilakukan di lapangan. “Rakor digelar terkait Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan seperti apa, itu setiap tahapan dibahas,” katanya.

Terkait masa kampanye, fokus pengawasan Bawaslu, bagaimana melakukan pencegahan terhadap pelanggaran. Terutama untuk di kawasan Badung Selatan yang merupakan kawasan pariwisata. Sehingga kemudian kampanye berlangsung sehat, tertib. Ketika itu bisa dicapai, tentu kondusifitas wilayah juga bisa dicapai. 

“Pemilu itu diharapkan dapat memberikan dampak yang baik kepada daerah. Kemudian kita berharap tidak ada konflik, kita berharap tidak ada pelanggaran yang memicu perselisihan. Ketika kampanye sehat, kondusifitas wilayah tercapai, itu harapan kita,” harapnya.

Ia mengungkapkan, Bawaslu itu memiliki jajaran hingga Kelurahan/Desa. Untuk masa kampanye, ia menimbau kepada masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran, terutama terkait dengan hal-hal yang dilakukan masa kampanye, diharapkan segera melaporkan. Baik itu metode kampanye, alat peraga kampanye, media sosial. “Silakan dilaporkan ke jajaran. Baik di panwaslu kelurahan/desa, panwaslu Kecamatan, maupun ke Bawaslu,” ucapnya. 

Ia menegaskan, untuk laporan pelanggaran pemilu, pihak Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan yang memenuhi syarat formil dan materil. Bila laporan itu tidak memenuhi syarat tersebut, Bawaslu perlu melakukan penelusuran sebagai informasi awal masyarakat. “Jadi kami Bawaslu tidak kemudian mendiamkan yang menjadi laporan masyarakat. Pengawasan kami melekat, kami berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan tahapan kampanye itu tinggi,” katanya. (MBP)

See also  Belum Pulang Saat Mencari Rumput, Judin Akhirnya Ditemukan di Pinggiran Sungai

 

redaksi

Related post