Masa Pandemi Covid-19, Peribadatan di Tempat Ibadah Harus Seijin Gugus Tugas
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, bertempat di Puspem Badung, Senin (22/6). Rapat dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa serta dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung Agung Gede Manguningrat, Kadis Kesehatan dr. Nyoman Gunarta, Kasatpol PP IGAK Suryanegara serta Camat se-Badung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Badung Agung Manguningrat melaporkan, bahwa pertemuan ini merupakan tandak lanjut dari Kantor Kementerian Agama Badung sehubungan terbitnya SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang peribadatan. Dimana salah satu poin disebutkan, untuk pelaksanaan ibadah bagi umat di Indonesia dipersilakan mempergunakan tempat ibadah, namun poin yang paling penting adanya izin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. “Tempat ibadah yang disediakan untuk menyelenggarakan ibadah, harus mendapat izin dari gugus tugas baik Kecamatan maupun Kabupaten,” terangnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat ibadah dan ada pula yang sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah.
Sementara Wabup. Suiasa menjelaskan, rapat ini sebagai langkah awal untuk koordinasi dan membuat konsep sesuai SE Menteri Agama, khususnya mengenai surat keterangan yang diamanatkan, untuk dapat dilakukan secara berjenjang dari Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Selain itu terdapat pula poin penting mengenai pembatasan tempat ibadah hanya diperbolehkan 20 persen dari kapasitas serta tidak melebihi 30 orang.
Untuk itu Wabup. Suiasa membagi tugas, yang tempat ibadahnya berupa mushola dan pura kahyangan tiga, cukup surat keterangan atau izin dari gugus tugas Kecamatan. Sedangkan Masjid, Gereja, Wihara dan Pura Sad Kahyangan, Dang Kahyangan serta Kahyangan Jagat, izinnya dari Gugus Tugas Kabupaten.
“Gugus tugas Kecamatan dan Kabupaten dalam mengeluarkan surat keterangan tentu dasarnya ada referensi dulu. Untuk itu gugus tugas kabupaten diwakili BPBD, Diskes, Pol PP agar turun ke lapangan mengkaji dan menganalisa tempat ibadah yang ada, mana yang kategori sehat atau tidak sehingga dapat diberikan rekomendasi untuk pengeluaran surat keterangan yang akan diputuskan di dalam rapat Muspida bersama Majelis-Majelis Agama, ” terangnya. (MBP/r)