Melalui Pergub no 12 Tahun 2021, Gubernur Koster Ingin Beri Perlindungan Pekerja Migran Asal Bali 

 Melalui Pergub no 12 Tahun 2021, Gubernur Koster Ingin Beri Perlindungan Pekerja Migran Asal Bali 

Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR – baliprawara com

Untuk melindungi para pekerja migran, pemerintah Provinsi Bali secara resmi menerbitkan payung hukum melalui Peraturan Gubernur No.12 tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Krama Bali. Secara umum pergub ini akan mendata memberikan perlindungan pada pekerja migran asal Bali dari sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri. Dimana seperti diketahui bersama, jumlah putera Bali yang merantau ke luar negeri untuk bekerja jumlahnya cukup besar. 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, latar belakang dan inspirasi  dalam menyusun pergub ini adalah ketika awal masa pandemi Covid-19 pada Februari 2020 lalu. Saat itu, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) berdatangan dari tempat bekerjanya dari berbagai negara dan ada yang mengalami kasus positif. 

Gubernur Koster mengatakan jumlah pekerja migran asal Bali mencapai lebih dari 22 Ribu orang dan berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah. “Namun, hingga saat ini belum terdata dengan baik dan mendapatkan pemberlakuan dan perlindungan memadai dari pemerintah provinsi,” katanya dalam acara Launching Pergub no 12 tahun 2021, di Terminal Cruise Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (31/3) sore.

Lebih lanjut Gubernur Koster menjelaskan bahwa, saat pekerja migran mengalami masalah di tempat kerja atau dengan keluarga, pemerintah Bali tidak bisa berdiam saja. Perlindungan terhadap pekerja migran harus dilakukan karena tenaga kerja tersebut memiliki potensi yang besar.  ” Saat ini, negara dengan PMI terbanyak adalah Filipina. Padahal, jumlah penduduk Filipina kalah banyak dengan Indonesia. Jumlah pekerja migran dari Indonesia hanya sekitar 400 Ribuan dengan porsi terbesar dari Bali,” Terangnya.  

See also  Hadir Pada Puncak Karya di Besakih dan Batur, Gubernur Koster Doakan Jagad dan Krama Bali Rahayu

Para pekerja Migran ini nantinya akan mendapat Penguatan Modal Hingga Perlindungan Keluarga. Calon pekerja migran juga akan difasilitasi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial, pendampingan hukum, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.  (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *