Membandel, PKL Berjualan di Atas Trotoar di Denbar Ditertibkan Satpol PP

 Membandel, PKL Berjualan di Atas Trotoar di Denbar Ditertibkan Satpol PP

Penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar dan mengganggu pengguna jalan di kawasan Kecamatan Denbar pada, Kamis (16/1). (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar yang sangat mengganggu pengguna jalan, masih saja membandel. Seperti yang ada di kawasan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar), pedagang ini akhirnya kembali ditertibkan pihak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Kamis 16 Januari 2025.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, penertiban dilakukan di Jalan Gunung Andakasa, yang lokasinya sering digunakan PKL. Bahkan, pedagang ini kata dia, sudah diberikan peringatan.

Penertiban PKL ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki. Yang mana pedagang ini, melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum,” ujar Bawa Nendra.

Meski di lakukan penertiban, namun dalam penindakan yang dilakukan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Tetapi tetap tegas terhadap untuk penertiban pelanggar.

Untuk barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik PKL yang melanggar, sudah disita, dan pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.

Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, menyampaikan bahwa, penertiban ini melibatkan sinergi Tim Denbar dan Satpol PP Kota Denpasar. “Para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah menyediakan lokasi yang layak untuk para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan, sehingga mereka tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan.

See also  Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim 2024, Wabup Suiasa Ikuti Forum Konsolidasi Nasional

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik.

“Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum,” tutupnya. (MBP)

 

redaksi

Related post