Mencuri Buah Salak untuk Dijual, Tiga Remaja Diamankan Polisi
AMLAPURA – baliprawara.com
Tiga remaja pencuri buah salak di Banjar Dinas Santi, Desa Selat, Kecamatan Selat, Karangasem, akhirnya diamankan pihak Kepolisian. Ketiganya, yakni LT, 19, DG, 18, dan KS, 15, diamankan dari rumah masing-masing.
Menurut keterangan Kapolsek Selat, AKP Bambang Hariyanto, kasus pencurian buah salak ini terungkap setelah seorang warga yakni I Gusti Ngurah Wijantara, melapor ke Polsek Selat. Dari laporan tersebut disebutkan bahwa, salak yang ada di kebunnya hilang pada Sabtu 11 Februari 2023.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selat pun melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Akhirnya satu orang tersangka atas nama LT berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Selat.
Setelah dilakukan interogasi, LT akhirnya mengakui perbuatannya dan ia melakukan hal tersebut bersama dengan dua orang temannya berinisial DG dan KS. Akhirnya DG dan KS, juga berhasil diamankan.
Ketiga remaja itu mengakui perbuatannya. Bahkan, berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka mencuri salak sebanyak 22 kali untuk dijual. “Setelah kami amankan ketiganya, dua orang yakni LT dan DG langsung ditahan dan sudah dilimpahkan ke Polres Karangasem. Sedangkan satu orang lagi inisial KS tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ucap Hariyanto, Rabu 15 Februari 2023.
Dirinya mengatakan bahwa Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun penjara. (MBP6)