Mengamuk di DPMPTSP, Satpol PP Amankan WNA Diduga Alami Gangguan Jiwa

Satpol PP amankan WNA gangguan jiwa, Senin 3 April 2023. (ist)
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, terpaksa diamankan Satpol PP Provinsi Bali, Senin 3 April 2023. WNA yang diduga mengalami gangguan jiwa ini, diamankan karena sebelumnya sempat mengamuk di area Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, kawasan Renon. Setelah berhasil diamankan oleh Satpol PP Provinsi Bali, WNA tersebut diserahkan ke pihak Satpol PP Kota Denpasar, untuk diamankan di kantor setempat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, membenarkan kalau pihaknya telah menerima limpahan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dialami seorang WNA, dari pihak Satpol PP Bali. Mengingat yang diamankan ini merupakan WNA, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Denpasar telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Inggris di Bali, terkait tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang WNA yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dari Satpol PP Provinsi Bali, yang mengamuk di lokasi kantor Dinas PMPTSP Provinsi Bali, kawasan Renon. Setelah ditelusuri, WNA tersebut diketahui mengidap ODGJ dan memiliki keterbatasan komunikasi,” ucapnya.
Setelah dilakukan koordinasi para pihak terkait, selanjutnya WNA tersebut akan dirujuk ke RS Jiwa Bangli untuk mendapatkan penanganan secara medis dan kejiwaan dari pihak rumah sakit.
“Karena yang bersangkutan ini adalah WNA, jadi harus ada langkah dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal dalam hal ini Inggris, agar dapat diambil tindakan penanganan yang tepat. Dan siang ini, WNA tersebut dirujuk ke RS Jiwa Bangli,” kata AA Bawa Nendra. (MBP)