Mengamuk di Nusa Medika Pecatu, WNA Amerika Serikat Rusak Fasilitas Klinik

Kondisi ruang pemeriksaan di Klinik Nusa Medika, Pecatu, usai dirusak WNA asal Amerika Serikat, Sabtu (12/4) dini hari. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Suasana di dalam ruang Unit Gawat Darurat (UGD) di Klinik Pratama Nusa Medika, tiba-tiba gaduh, Sabtu 12 April 2025 dini hari. Saat itu, pasien yang sedang menjalani perawatan, sempat panik gara-gara ulah seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Mcmahon Mitchell, membuat keonaran di Klinik yang berlokasi di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Peristiwa ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.00 Wita, dan videonya sempat viral di media sosial.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, kejadian bermula saat dua orang WNA datang ke klinik dengan diantar oleh pengemudi Grab. Saat itu, salah satu dari WNA tersebut yang diketahui sebagai Mcmahon Mitchell, dalam kondisi tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Pria tersebut diketahui tinggal di kawasan Uluwatu, tepatnya di penginapan Mad Monkey.
Menurut penuturan salah seorang saksi mata, bernama Aris Amnesi, yang bekerja sebagai driver dan tinggal di mess Nusa Medika, menjelaskan bahwa saat pelaku sadar, ia langsung marah-marah. Ketika itu. Rekannya berusaha menenangkan dengan memeluk pelaku.
Namun saat itu pelaku tiba-tiba memukul temannya sehingga sempat terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan. “Karena hal tersebut akhirnya temannya mencoba menenangkan pelaku agar tidak membuat keonaran,” ungkap Aris.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak beberapa fasilitas milik klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang menjalani perawatan. Melihat situasi semakin tidak terkendali, pihak keamanan klinik segera menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Polsek Kuta Selatan.
Begitu petugas kepolisian tiba di lokasi, pelaku berhasil ditenangkan dan akhirnya menyadari kesalahannya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta pihak manajemen klinik ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil mediasi, diketahui bahwa Mcmahon bersedia bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia pun menyepakati untuk membayar ganti rugi senilai Rp 35 juta kepada pihak klinik atas kerusakan yang ditimbulkan.
Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban serius. Setelah dilakukan mediasi, Mcmahon Mitchell mengakui semua kesalahannya dan bersedia mengganti seluruh kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi amuknya di klinik.
AKP I Komang Agus Dharmayana menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Permasalahan tersebut sudah di selesaikan yang mana pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti rugi semua kerusakan barang milik klinik Nusa Medika Klinik Pratama,” pungkasnya. (MBP)