Menghilang Saat Jalani Detensi Luar, Imigrasi akan Proses Hukum WN Asal Tiongkok

 Menghilang Saat Jalani Detensi Luar, Imigrasi akan Proses Hukum WN Asal Tiongkok

Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat jenderal Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram.

JAKARTA – baliprawara.com 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, akan proses hukum kasus ZB (Lk, 44 th), Warga Negara (WN) asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, ketika Petugas dari  Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat 7 Juli 2023. Untuk diketahui, ZB sebelumnya menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 13 Juli 2023.

Lebih lanjut Surya menambahkan, si ZB ini, pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 s.d. 14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.

Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

See also  Izin Tinggal Habis Karena Tertipu Agen, Warga Ukraina Dideportasi Pihak Imigrasi

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya. (MBP)

 

redaksi

Related post